Sanksi Pemecatan Menanti Guru yang Cabuli Siswi Yatim di Situbondo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Joe Techapanupreeda/Shutterstock

Seorang guru olahraga di salah satu SMP negeri di kawasan Situbondo berinisial HN (53) diduga mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun. Kini, pelaku telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan dalam pemeriksaan ada kejanggalan dari pengakuan pelaku kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Alasan yang dilontarkan pelaku dinilai tidak masuk akal.

"Kepada penyidik, mengaku melakukan pencabulan karena merasa kasihan melihat korban merupakan anak yatim di sekolahnya. Makanya, saya katakan pengakuan ini sangat tidak logis," kata Selimat, Sabtu (26/9).

Selimat menambahkan pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan.

"Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu korban dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual ini," jelasnya.

Selimat menegaskan Polres Situbondo memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur untuk memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi.

"Perkara ini kami tangani secara intensif melalui Unit PPA. Kami fokus pada proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis yang maksimal," katanya.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan.

"Kami mengamankan satu unit mobil Daihatsu Rocky warna biru gelap, satu unit telepon seluler, serta beberapa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," imbuh Selimat.

Terancam Dipecat

Polisi menangkap oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Situbondo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: Dok. Istimewa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru olahraga yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi yatim di salah satu SMP negeri di Situbondo.

Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut pada Rabu (23/9/2026).

Tim dari bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi.

"Setelah kita cek lokasi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah SMPN tempatnya mengajar, memang betul ada kejadian yang melibatkan salah satu oknum guru dalam tindakan asusila," ujar Sopan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (27/9).

Menurutnya, untuk mempermudah proses pemeriksaan, Dispendikbud Situbondo langsung menerbitkan surat tugas dan menarik oknum guru yang bersangkutan dari sekolah ke Kantor Dinas Pendidikan keesokan harinya.

Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian langsung memeriksa HN dan melakukan penahanan pada malam harinya. Saat ini, Dispendikbud Situbondo tengah menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar menjatuhkan hukuman disiplin.

"Langkah kami selanjutnya adalah menunggu surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, sehingga kita bisa memproses hukuman disiplin yang bersangkutan," tambah Sopan.

Kepala Dispendikbud Situbondo Sopan Efendi. Foto: kumparan

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Sopan menegaskan bahwa sanksi terberat masih harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

Namun, untuk menjaga kelancaran proses hukum di kepolisian, HN kemungkinan besar akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bisa jadi diberhentikan. Hukuman disiplin tingkat berat mungkin. Namun, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui tim besar yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," tegasnya.

Sopan memastikan bahwa jika HN terbukti melanggar ketentuan dalam aturan disiplin ASN, sanksi tegas mutlak akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.