Satu Data (Bencana) Indonesia: Fondasi Ketahanan Nasional Berkelanjutan

Dosen Program Studi Sistem Informasi, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Ade Novia Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia berdiri di atas pertemuan tiga lempeng tektonik aktif, Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik, sekaligus melingkari sebagian jalur Cincin Api Pasifik. Takdir geografis ini menempatkan gempa, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, dan longsor bukan sebagai kemungkinan, melainkan sebagai siklus yang terus berulang, seperti yang terjadi dalam setahun terakhir. Desember 2025, banjir bandang dan tanah longsor meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Belum genap setahun berselang, Agustus 2026 mempertemukan dua bencana sekaligus: gempa M 7,7 di Flores dan kabut asap di Kalimantan.
Pola berulang ini seharusnya menggeser fokus kita, dari sekadar menghitung kapan bencana berikutnya datang, menjadi memastikan fondasi data kita cukup kokoh untuk menghadapinya, bukan hanya saat bencana terjadi, tapi juga bertahun-tahun setelahnya saat pemulihan masih berlangsung.
Fase Mitigasi dan Fase Pemulihan Bencana
Dalam konteks siklus bencana yang terus berulang, ketahanan nasional yang berkelanjutan diuji dalam dua fase sekaligus, dan kedua fase itu memperlihatkan nasib data yang jauh berbeda. Pada fase mitigasi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah membuktikan standar yang layak dibanggakan. Saat gempa M 7,7 mengguncang Flores, peringatan dini pertama terbit hanya dua menit enam belas detik setelah guncangan, menurut catatan resmi lembaga tersebut. Namun, kecepatan serupa tidak selalu terjadi di tempat lain. Bencana Kabut asap di Kalimantan menjadi contoh paling nyata betapa jauh jaraknya.
Sepanjang 1 Juni-19 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat 298 kejadian karhutla dengan luas total 261,41 hektare. Dampaknya nyata dirasakan warga: kualitas udara sempat menyentuh kategori berbahaya, sejumlah sekolah menunda jam masuk, dan anak usia dini terpaksa belajar dari rumah. Padahal, data titik panas sudah tersedia dari berbagai sumber, mulai dari Kementerian Kehutanan, kamera pengawas provinsi, hingga radar satelit pusat.
Masalahnya bukan pada ketiadaan data, melainkan data yang berdiri sendiri-sendiri tanpa satu ruang yang menyatukannya. Berbeda dengan bencana gempa yang butuh peringatan dalam hitungan menit, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memberi jeda waktu berhari-hari sebelum tak terkendali, waktu yang semestinya cukup untuk bertindak jika data dari berbagai sumber bisa segera dibaca bersama.
Fase pemulihan menyimpan tantangan tidak kalah besar, meski lebih jarang disorot publik. Dana pemulihan pascabencana Sumatra senilai Rp 100,1 triliun untuk 2026-2028 disalurkan melalui beberapa kementerian dan lembaga. Capaiannya memang tercatat baik: pada Februari 2026, 87 rumah sakit dan 867 puskesmas terdampak sudah kembali beroperasi, dan pada Juni 2026, hunian sementara mencapai sekitar 97 persen dari target. Namun angka-angka itu datang dari laporan sektor yang berbeda-beda. Ketika kementerian dan lembaga melapor lewat jalurnya masing-masing, menyusun satu gambaran pemulihan yang utuh menjadi pekerjaan tersendiri, sesuatu yang bisa dihindari jika datanya sejak awal mengalir ke satu sistem yang sama.
Dua fase ini saling terkait erat. Data mitigasi yang akurat semestinya menjadi bekal perencanaan pemulihan yang lebih terarah, sementara data pemulihan yang rapi semestinya menjadi bahan evaluasi memperbaiki mitigasi berikutnya. Selama keduanya berjalan di sistem yang terpisah, ketahanan yang dibangun hanya bertahan sesaat setiap kali bencana datang, bukan menjadi landasan yang benar-benar berkelanjutan.
Fondasi yang Belum Selesai Dibangun
Kabar baiknya, fondasi menyatukan data ini sudah diletakkan sejak 2019 lewat kebijakan Satu Data Indonesia. Kementerian PPN/Bappenas mencatat kemajuan nyata: partisipasi kementerian dan lembaga mencapai 72 persen hingga 2025. Namun di level pemerintah kabupaten dan kota, tempat data mitigasi dan pemulihan pertama kali muncul di lapangan, partisipasi baru 53 persen. Artinya, hampir separuh pemerintah daerah di Indonesia belum sepenuhnya terhubung ke fondasi data nasional itu.
Kementerian PPN/Bappenas sendiri secara terbuka mengakui perlunya menaikkan status aturan ini dari peraturan presiden menjadi undang-undang, agar benar-benar mengikat semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang selama ini punya banyak ruang menunda tanpa konsekuensi. Dorongan itu kini berbuah langkah nyata. Pada 21 Juli 2026, DPR menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif dalam rapat paripurna. Namun keputusan itu belum menjadikannya undang-undang, sebab tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah untuk menyepakati rumusan norma, kelembagaan, dan pembagian kewenangan.
Perjalanan menuju titik ini pun tidak mulus. Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengungkapkan BPS dan Badan Informasi Geospasial kerap kesulitan menarik data dari kementerian dan lembaga lain akibat hambatan struktural. Akar masalahnya, menurutnya, lemahnya kewajiban hukum, sebab Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia belum memiliki sanksi tegas bagi instansi yang enggan menyerahkan data, sementara ego sektoral membuat banyak kementerian memperlakukan data yang mereka kelola sebagai aset sendiri. Persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan budaya birokrasi yang mengakar. Wacana pembentukan Kementerian Bencana yang belakangan ramai diperdebatkan sebaiknya tidak mengalihkan perhatian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, sebab kementerian baru atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diperkuat tetap bergantung pada fondasi data yang sama.
Ketahanan nasional yang berkelanjutan tidak dibangun dari kecepatan satu peringatan dini semata, atau besarnya anggaran pemulihan yang dikucurkan. Ia dibangun dari satu hal yang lebih sederhana namun sering terlewat, yaitu memastikan data bencana, dari mitigasi hingga pemulihan, mengalir dalam satu ekosistem yang sama, di seluruh pelosok negeri, tanpa terkecuali. Sebelum siklus bencana berikutnya tiba, DPR dan pemerintah hanya punya satu pilihan: buktikan RUU Satu Data Indonesia selesai dibahas dan segera disahkan menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia.
