Selebgram di Bengkulu Jadi Tersangka Modus Investasi Bodong, Korban Rugi Rp 6 M

Polda Bengkulu menangkap selebgram bernama NC alias Yeyen alias Cik Oboy atas kasus penipuan dengan modus investasi bodong. Sebanyak 65 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, mengatakan pelaku ditangkap di Lampung pada Kamis (25/6). Yeyen kemudian langsung ditahan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara," kata Ichsan Nur dalam keterangannya, Rabu (1/7).
"Penetapan tersangka terhadap NC dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Ichsan Nur.
Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional.
"Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan," ucapnya.
Korban Rugi Rp 6 Miliar
Melalui kuasa hukum para korban, Ana Tasia Pase, total sebanyak 65 orang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar.
"Klien kami yang menjadi korban jumlahnya sekitar 65 orang dengan kerugian Rp 6 miliar. Sebagian besar belum membuat laporan polisi karena saat itu menunggu itikad baik NC mengembalikan uang," ujar Ana.
Ana mengungkapkan, modus pelaku adalah membeli aset investasi menggunakan nama orang lain, bukan atas nama para korban.
"Dari informasi para korban, ada sejumlah aset yang diduga didaftarkan menggunakan nama orang lain," ungkap Ana
