Semakin Maju Suatu Negara, Semakin Negara Tersebut Jauh dari Tuhan?

Penulis independen yang berfokus pada isu sosial - filosofis, pendiri Horizons of Existence
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nazam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di banyak perbincangan tentang kemajuan peradaban, terdapat sebuah pengamatan yang sering memicu perdebatan di antara kita, yakni negara-negara yang paling maju secara ekonomi, teknologi dan institusi hukum justru sering kali terlihat tampak kurang religius di ruang publiknya. Sebaliknya, di banyak negara yang kehidupan sosialnya sangat religius, persoalan seperti korupsi, ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan justru masih menjadi masalah yang sangat kronis.
Fenomena ini sering disederhanakan dengan kesimpulan bahwa kemajuan membuat manusia menjauh dari Tuhan. Namun jika kita coba dilihat lebih dalam, terutama dari sudut pandang hubungan antara agama dan kekuasaan politik, persoalannya mungkin justru berlawanan. Bisa jadi negara yang semakin matang secara institusional justru semakin berhati-hati menggunakan agama sebagai alat kekuasaan.
Sejarah politik kita menunjukkan bahwa agama memiliki kekuatan sosial yang sangat besar. Ia mampu membentuk loyalitas, memberi makna terhadap penderitaan, serta menciptakan rasa kewajiban moral yang kuat. Karena hal inilah, agama sering menjadi sumber legitimasi yang sangat efektif bagi kekuasaan. Tidak sedikit pemerintahan dalam sejarah yang bertahan bukan karena keadilannya, melainkan karena keberhasilannya meyakinkan rakyat bahwa kekuasaan tersebut memiliki restu ilahi.
Dalam masyarakat tradisional, hal ini sering dianggap wajar dan biasa-biasa saja. Kekuasaan politik dipandang sebagai bagian dari tatanan kosmis yang ditentukan oleh Tuhan. Namun dalam negara modern, terutama setelah berkembangnya gagasan tentang hukum rasional, pandangan ini mulai agak dipertanyakan. Sosiolog seperti Max Weber menggambarkan bagaimana masyarakat modern secara bertahap bergerak menuju apa yang ia sebut sebagai otoritas rasional-legal, yaitu sistem kekuasaan yang legitimasinya berasal dari hukum dan prosedur, bukan dari klaim sakral atas nama tertentu.
Perubahan ini juga berkaitan dengan transformasi fungsi agama dalam masyarakat modern yang pernah dianalisis oleh Émile Durkheim. Dalam masyarakat tradisional, agama sering menjadi sumber utama norma sosial dan hukum. Namun ketika institusi negara berkembang, banyak fungsi tersebut beralih kepada sistem hukum, birokrasi dan mekanisme politik yang lebih rasional.
Nah, dalam sebuah negara dengan institusi hukum yang kuat, pemerintah tidak dapat meminta kepatuhan rakyat hanya dengan mengatasnamakan Tuhan. Kebijakan publik harus dijelaskan secara rasional, dapat diperdebatkan, dan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Legitimasi kekuasaan tidak bersumber dari kesucian moral penguasa, melainkan dari aturan yang berlaku bagi semua orang.
Sebaliknya, dalam sejumlah negara yang religiositas publiknya sangat tinggi, hubungan antara agama dan kekuasaan sering kali lebih ambigu. Agama tidak hanya menjadi sumber nilai moral, tetapi juga menjadi alat retorika politik yang sangat efektif. Kekuasaan dapat memanfaatkan bahasa religius untuk menciptakan kesan moralitas, sekaligus meredam kritik terhadap dirinya.
Dalam situasi seperti ini, agama rentan digunakan secara licik oleh kekuasaan. Pemerintah atau elite politik dapat membungkus kebijakan yang problematis dengan simbol-simbol religius sehingga kritik terhadap kebijakan tersebut terasa seperti serangan terhadap nilai-nilai agama. Ketika agama telah dijadikan identitas politik, perbedaan pendapat dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai ancaman terhadap iman masyarakat lainnya.
Lebih jauh lagi, narasi religius sering digunakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan institusional yang sebenarnya. Ketika korupsi merajalela, ketika hukum tidak ditegakkan secara adil atau ketika ketimpangan ekonomi semakin tajam, wacana publik dapat diarahkan pada persoalan moral pribadi masyarakatnya, seperti kurangnya kesalehan, kurangnya iman, atau kurangnya ketaatan kepada ajaran agama.
Dengan cara ini, kegagalan institusi negara perlahan dipindahkan menjadi persoalan spiritual masyarakat. Ketidakadilan sosial tidak lagi dipandang sebagai akibat dari sistem hukum yang lemah atau kekuasaan yang korup, tetapi sebagai bagian dari ujian iman yang harus diterima dengan kesabaran.
Dalam wacana seperti ini, masyarakat sering didorong untuk melihat penderitaan sosial sebagai bagian dari rencana ilahi yang tidak boleh terlalu dipertanyakan. Ketika ketidakadilan terjadi, solusi yang ditawarkan bukan selalu perbaikan institusi hukum atau reformasi politik, melainkan kesabaran, doa dan harapan akan keadilan di akhirat.
Secara moral, kesabaran tentu merupakan nilai yang sangat dihargai dalam tradisi keagamaan. Namun ketika nilai tersebut terus-menerus digunakan untuk meredam tuntutan keadilan di dunia ini, ia dapat berubah menjadi mekanisme sosial yang secara tidak langsung melindungi kekuasaan dari kritik dan kehancuran.
Dalam kondisi seperti ini, agama tidak lagi berfungsi sebagai suara moral yang mengingatkan penguasa tentang keadilan. Ia justru dapat berubah menjadi bahasa yang menenangkan rakyat agar menerima keadaan yang tidak adil. Kekuasaan politik tidak perlu selalu menggunakan paksaan; cukup dengan memelihara narasi religius tertentu, maka ketidakpuasan sosial dapat diredam dengan sendirinya.
Lalu, mengapa negara yang institusinya lebih matang cenderung menghindari penggunaan strategi semacam ini? Dalam sistem hukum yang rasional, legitimasi kekuasaan tidak dapat dipertahankan dengan simbol moral semata. Pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik. Kritik terhadap kekuasaan dipandang sebagai bagian normal dari kehidupan publik, bukan sebagai ancaman terhadap kesucian nilai-nilai kepercayaan tertentu.
Itulah sebabnya negara-negara seperti Sweden, Finlan, Norway, atau Netherlands sering terlihat relatif sunyi dari retorika religius dalam kehidupan politiknya. Agama tetap ada dalam kehidupan masyarakat, tetapi ia tidak dijadikan instrumen untuk memelihara kekuasaan negara.
Dari sudut pandang ini, kesan bahwa negara maju 'menjauh dari Tuhan' mungkin sebenarnya merupakan kesalahpahaman. Yang berubah bukanlah keberadaan agama dalam kehidupan manusia, melainkan cara kekuasaan memperlakukannya. Negara yang semakin matang secara institusional cenderung menyadari bahwa ketika agama terlalu dekat dengan kekuasaan politik, ia mudah berubah menjadi alat legitimasi yang sulit dihindari.
Dengan kata lain, semakin kuat sebuah negara secara hukum dan institusi, semakin kecil pula kebutuhan kekuasaan untuk berlindung di balik bahasa religius. Kekuasaan yang benar-benar percaya diri tidak memerlukan Tuhan untuk membungkam kritik. Ia cukup berdiri di atas hukum yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
