Semunya C188

Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Rama Hendra Triadmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satu bulan telah berlalu semenjak diperingatinya Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026. Di depan 400 ribu buruh yang tercatat, presiden mengumumkan telah mengesahkan International Labour Organization Convention Number 188 concerning Work in Fishing Sector (C188).
Pengesahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Convention Concerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188).
Siapa yang tak bahagia mendengar kabar baik itu? Kabar yang amat mengharukan bila menengok desakan pengesahan C188 sejak satu dekade yang lalu. Euphoria positif yang dirayakan oleh para aktivis dan perserikatan buruh. You know, bak mimpi di siang bolong!
Dikutip dari Hukumonline.com, Prof. Yassierli selaku Menteri Ketanagakerjaan berkata,
Negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan.
Komitmen pertaubatan oleh pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat patut untuk diapresiasi. Hati rakyat pasti tentram karena kepentingan yang diutamakan adalah pelindungan dan kesejahteraannya.
Mengapa dalam bentuk Peraturan Presiden?
Muncul sebuah pertanyaan, mengapa pengesahan C188 hanya pada tingkat peraturan presiden saja bukan di level undang-undang?
Sebenarnya, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU PI) telah mengatur bentuk peraturan perundang-undangan untuk pengesahan perjanjian internasional.
Pasal 10 UU PI menyebutkan enam kriteria yang dapat dimuat dalam bentuk undang-undang, sebagai berikut:
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
pembentukan kaidah hukum baru; atau
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Sementara itu, Pasal 11 UU PI mengatur muatan perjanjian internasional di luar materi Pasal 10 UU PI dan harus dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Putusan MKRI Nomor: 13/PUU-XVI/2018 berpendapat bahwa tidak semua perjanjian internasional harus disahkan dalam bentuk undang-undang. Apabila perjanjian internasional tersebut berisi teknis atau administrasi maka cukup disahkan dalam bentuk peraturan presiden saja.
Hal ini menjadi pelik. Karena C188 berisi tentang standar minimum proteksi bagi awak kapal perikanan. Mulai dari hak dasar awak kapal, perjanjian kerja laut, jaminan sosial, akses kesehatan dan keselamatan kerja, serta hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kerja yang layak.
Beda nasib dengan Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang disahkan dalam bentuk undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Materi muatan MLC 2006 serupa dengan C188, tetapi berbeda pada subjek hukumnya saja.
Bila kita merujuk pada pendapat Hans Kelsen dalam Teori Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang sebagai formelle gezets berfungsi memuat sarana pelindungan hak asasi manusia serta hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Fungsi peraturan presiden hanya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi. Peraturan presiden menjadi penjamin pelaksanaan administrasi berjalan optimal.
Seharusnya pengesahan C188 dituangkan dalam bentuk undang-undang dengan melibatkan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena fokus muatannya bukan pada aspek teknis maupun administrasi, melainkan upaya pelindungan hak asasi awak kapal perikanan. Oleh sebab itu, kurang relevan bila disahkan dalam bentuk peraturan presiden.
Performative Government
Iza Dang mengartikan istilah Performative Government sebagai sindirian kepada pemerintah yang ingin terlihat baik di hadapan warga negaranya.
Performative Government terjadi apabila ekspetasi warga negara sangatlah tinggi akan tetapi pemerintah berdaya kinerja rendah. Di Indonesia, fenomena ini disebut sebagai "Pencitraan."
Bukan bermaksud suuzan. Namun, Hari Buruh adalah momentum yang teramat krusial untuk menunjukkan kesan performa terbaik. Sebab, banyak kamera yang akan menyorot kepada pejabat tertentu. Pastinya, akan banyak media yang menulis kesuksesan itu. Hal inilah yang terjadi pada pengumuman pengesahan C188.
Pengesahan C188 merupakan salah satu langkah populis yang diambil oleh pemerintah. Pengesahan yang dilakukan untuk menyenangkan hati rakyatnya.
Filosofisnya memang tepat untuk melindungi awak kapal perikanan dari kerentanan risiko bekerja. Namun, pemerintah agaknya masih setengah-setengah karena menempatkan C188 pada tingkat peraturan presiden.
Setidaknya, jika pengesahan C188 dituangkan dalam bentuk undang-undang, maka proses legislasi akan lebih demokratis karena melibatkan keterwakilan DPR. Ada unsur dialog dua arah antara organ eksekutif dan legislatif. Begitu pula mekanisme pengawasan berdasarkan prinsip checks and balances pasti akan lebih efektif terlaksana.
