Sengketa Pilpres Jilid II: Menguji Legitimasi, Mengusik Investasi?

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu mestinya punya garis finis. Ketika suara telah dihitung, sengketa diputus, dan pejabat terpilih dilantik, pemerintahan memperoleh kepastian untuk menjalankan mandatnya. Namun, bagaimana jika hasil pemilu kembali digugat ketika pemerintahan hampir memasuki tahun kedua?
Pertanyaan ini mengemuka setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut khusus mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini bukan sekadar menyangkut keabsahan pencalonan Gibran. Lebih jauh, terdapat persoalan yang perlu dibahas mengenai batas kewenangan MK, legitimasi pemerintahan, hingga kemungkinan dampaknya terhadap kepastian investasi di negeri ini.
Masalah Hukum
Secara normatif, permohonan tersebut menghadapi setidaknya empat persoalan mendasar.
Pertama, kedudukan hukum. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK menempatkan pasangan calon sebagai pemohon sengketa hasil Pilpres. Sementara itu, perkara terbaru diajukan oleh pihak-pihak yang bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Kedua, tenggang waktu. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu membatasi pengajuan PHPU paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Permohonan yang diajukan lebih dari dua tahun kemudian tentu menghadapi hambatan prosedural yang serius.
Ketiga, objek sengketa. Persyaratan pendidikan merupakan persoalan pencalonan, sedangkan PHPU pada dasarnya menyangkut hasil pemilu. Memang, MK pernah memeriksa persoalan proses pencalonan dalam sengketa Pilpres 2024. Namun, praktik tersebut tidak otomatis membenarkan pembukaan kembali hasil pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keempat, kewenangan. Permintaan pembatalan pelantikan Gibran menyentuh mekanisme pemberhentian wakil presiden yang telah diatur tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Adapun Pasal 8 ayat (2) mengatur pengisian kekosongan jabatan, bukan cara menciptakan kekosongan itu sendiri.
Keempat persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dikesampingkan atas nama keadilan substantif. Sebab, keadilan yang diperjuangkan dengan mengabaikan batas kewenangan justru berisiko melahirkan ketidakpastian baru.
Mengapa Disengketakan Lagi?
Gugatan memang tidak selalu berhenti pada tujuan memenangkan perkara. Proses persidangan juga dapat membuka perdebatan publik, menguji batas kewenangan lembaga, bahkan memperpanjang diskursus mengenai legitimasi kekuasaan.
Namun, menuding adanya konspirasi pergantian wakil presiden tanpa bukti tentu terlalu jauh. Kritik yang bertanggung jawab harus mampu membedakan fakta, dugaan, dan kepentingan politik.
Menariknya, MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur jadwal penanganan perkara ini. Langkah tersebut ditegaskan MK sebagai pengaturan prosedural, bukan penilaian bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan hukum.
Secara konstitusional, pengajuan gugatan tidak otomatis menggugurkan kedudukan Gibran ataupun keabsahan pemerintahan Prabowo–Gibran.
Namun, legitimasi memiliki dimensi lain, yakni kepercayaan publik. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan prosedural belum tentu menjawab seluruh pertanyaan masyarakat mengenai persyaratan pencalonan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang transparan dari pihak terkait, disertai putusan MK yang argumentatif agar kepastian hukum tidak menyisakan kebingungan publik.
Mengusik Investasi?
Persoalan ini juga relevan bagi dunia usaha. Pebisnis dan investor membutuhkan kepastian hukum, kesinambungan kebijakan, serta stabilitas kelembagaan untuk mengambil keputusan jangka panjang.
Sengketa politik yang berkepanjangan dapat menambah persepsi risiko. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa gugatan ini telah mengguncang investasi tanpa bukti ekonomi yang memadai.
Investor perlu membedakan kegaduhan politik dengan risiko yang benar-benar memengaruhi kebijakan, kontrak, dan keberlanjutan usaha.
Di sinilah tanggung jawab semua pihak bertemu. Pemohon perlu membangun argumentasi hukum yang terukur. MK wajib menjaga independensi dan konsistensi hukum acara. Pemerintah perlu menjamin transparansi serta kesinambungan kebijakan. Sementara masyarakat perlu menyikapi sengketa dengan nalar hukum, bukan sekadar prasangka politik.
Pada akhirnya, demokrasi memang membutuhkan ruang untuk menggugat kekuasaan/pemerintahan. Namun, demokrasi juga memerlukan kepastian mengenai kapan suatu sengketa pemilu harus berakhir.
Sebab, bagi negara hukum, legitimasi tidak cukup dibangun melalui kemenangan elektoral. Ia juga harus dipelihara melalui kepastian hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan kepercayaan publik, terlebih buat para investor.
Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H.
Legal Expert & Researcher of Constitutional Law
