Seorang Pendaki Gunung Sibayak Tewas Dianiaya Usai Dituduh Mencuri

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan penganiayaan terhadap pendaki Gunung Sibayak saat konpers di Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). Foto: Polres Karo
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan penganiayaan terhadap pendaki Gunung Sibayak saat konpers di Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). Foto: Polres Karo

Seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17), warga Kota Medan, tewas dianiaya pada Jumat (10/7). Ia dituduh mencuri oleh sembilan pelaku lalu memukulnya hingga tewas.

Kesembilan tersangka berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Salah satu tersangka diketahui merupakan petugas retribusi di kawasan wisata tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, kasus ini berawal saat korban dan rekannya dituduh mencuri perlengkapan pendaki lain.

"Atas informasi itu, para pelaku yang merupakan warga lokal, termasuk salah seorang petugas retribusi, kemudian secara spontan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak," kata Pebriandi lewat keterangannya, Kamis (16/7).

Korban diduga diikat oleh para tersangka, kemudian dipukul secara bergantian hingga tubuhnya disulut menggunakan api rokok.

"Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda, memukul menggunakan tali pinggang, serta menyulut tubuh korban menggunakan api rokok. Akibat perbuatan tersebut, satu korban meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka," jelas Pebriandi.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan penganiayaan terhadap pendaki Gunung Sibayak saat konpers di Polres Karo, Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026). Foto: Polres Karo

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong selang berwarna biru, tiga buah tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil penumpang (angkot) yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

  • Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama.