Seskab Teddy Sebut Prabowo Minta Penanganan Karhutla Dipercepat: Usut Korporasi

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10).
Teddy menjelaskan, Prabowo meminta penanganan karhutla dilakukan secara masif, terukur, dan terpadu. Ia juga meminta aparat mengusut korporasi yang diduga terlibat.
"Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif, terukur, dan terpadu dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026," tulis Teddy dalam unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet.
Teddy menjelaskan, Prabowo juga memerintahkan penguatan operasi udara. Pesawat Hercules diminta dikerahkan untuk mendukung penyemaian dry ice.
"Presiden meminta penguatan operasi udara melalui pengerahan pesawat Hercules untuk mendukung penyemaian dry ice, serta pelibatan TNI-Polri, BNPB, dinas terkait, dan masyarakat secara terpadu," kata Teddy.
Menurut Teddy, Prabowo meminta seluruh unsur segera bergerak dan tidak mengandalkan turunnya hujan.
"Seluruh unsur diminta segera bertindak tanpa menunggu turunnya hujan," ujarnya.
Selain penanganan kebakaran, Prabowo memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum. Ia meminta data mengenai 98 kasus yang berkaitan dengan korporasi segera disiapkan.
"Presiden juga meminta data terkait 98 kasus korporasi yang diduga terlibat karhutla segera disiapkan agar proses penegakan hukum dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat," tulis Teddy.
Teddy mengatakan Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan terkait korporasi ke tahap penyidikan.
"Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan terkait korporasi ke tahap penyidikan," katanya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam kasus-kasus tersebut.
"Penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pertanggungjawaban hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham," ujar Teddy.
Teddy menegaskan penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti. Penanganan karhutla harus berjalan cepat di lapangan sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum," pungkasnya.
