Simalakama Kebijakan Fotokopi E-KTP

Dosen Departemen Informasi dan Perpustakaan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Arya Wijaya Pramodha Wardhana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ironis. Kata inilah yang paling tepat menggambarkan situasi administrasi kependudukan kita hari ini. Di satu sisi, pemerintah dengan lantang menyatakan bahwa memfotokopi e-KTP adalah pelanggaran. Di sisi lain, di loket-loket layanan publik yang dikelola oleh negara itu sendiri, masih tertempel tulisan yang sama dari tahun ke tahun: "Syarat wajib: fotokopi KTP."
Pada 6 Mei 2026, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, kembali menegaskan bahwa praktik menggandakan e-KTP berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data pemilik secara digital dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat resmi, sehingga penggandaan fisik membuka risiko penyalahgunaan data pribadi. Pernyataan itu terdengar tegas. Tapi jika kita mau sedikit repot memeriksa arsip, kita akan menemukan bahwa pernyataan serupa sudah pernah diucapkan, bukan tahun lalu, bukan lima tahun lalu. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ sudah secara eksplisit melarang fotokopi e-KTP dan mewajibkan seluruh instansi pemerintah, perbankan, dan lembaga swasta memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013.
Itu lebih dari satu dekade yang lalu. Artinya, negara ini sudah tahu masalahnya sejak 2013. Dan hingga hari ini, kita masih berbicara tentang hal yang sama.
Aturan yang Saling Bertentangan
Mari kita bayangkan skenario yang sangat biasa. Seorang warga ingin menikah tahun ini. Ia datang ke KUA dengan membawa semua berkas yang diminta. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, fotokopi KTP elektronik masih tercantum sebagai salah satu dokumen wajib yang harus diserahkan calon pengantin. Ia menyerahkannya karena tidak ada pilihan lain.
Urusan nikah selesai, ia harus mengurus paspor. Kantor Imigrasi hingga 2026 masih mensyaratkan pemohon menyiapkan dokumen asli beserta fotokopinya dalam kertas A4, termasuk KTP. Ia mencetak fotokopinya lagi. Kemudian anaknya hendak masuk sekolah, prosedur yang sama diulangi. Kemudian ia melamar pekerjaan dan harus mengurus SKCK, formulir resmi Kepolisian Republik Indonesia pun masih mencantumkan fotokopi KTP sebagai syarat wajib.
Dalam satu siklus hidup yang sangat normal, seorang warga bisa menyerahkan fotokopi KTP-nya ke puluhan instansi berbeda, tanpa pernah tahu ke mana salinan itu pergi, siapa yang menyimpannya, dan untuk apa data itu kelak digunakan. Tidak ada sistem pemusnahan. Tidak ada pencatatan. Tidak ada akuntabilitas. Inilah yang membuat isu ini lebih dari sekadar urusan teknis. Ini adalah soal di mana data pribadi warga berakhir, dan negara yang seharusnya melindungi data itu justru yang paling rajin memintanya dalam bentuk kertas.
Ancaman Nyata
Sebagian orang mungkin menganggap risiko kebocoran data dari fotokopi KTP sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Faktanya tidak demikian. Menurut laporan Komdigi, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia terus meningkat setiap tahun: 20 kasus pada 2021, 35 kasus pada 2022, dan 40 kasus pada periode 2023 hingga pertengahan 2024. Pada Juli 2023, data kependudukan Dirjen Dukcapil sendiri dilaporkan bocor ke internet melalui forum ilegal berbahasa Inggris yang menjadi tempat transaksi data curian.
Ironisnya, lembaga yang paling getol menyerukan larangan fotokopi KTP demi alasan perlindungan data adalah lembaga yang datanya sendiri pernah bocor masif. Ini bukan sindiran, melainkan pengingat bahwa ancaman itu nyata dan sudah terjadi, bukan dari luar negeri, tapi dari dalam sistem kita sendiri. Fotokopi KTP tanpa watermark sangat berpotensi disalahgunakan, mulai dari pencatutan identitas untuk keperluan politik hingga pinjaman online ilegal atas nama orang lain. Setiap lembar fotokopi yang tersimpan di laci arsip instansi tanpa sistem keamanan yang memadai adalah potensi masalah yang tinggal menunggu waktu.
Bukan soal Teknologi, tapi Soal Kemauan
Dirjen Dukcapil sendiri mengakui bahwa praktik fotokopi KTP masih marak karena sebagian besar lembaga pengguna masih mengandalkan sistem manual dan arsip fisik, serta sejumlah regulasi di berbagai instansi masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP. Pengakuan ini penting karena membongkar akar persoalan yang sesungguhnya: bukan masyarakat yang tidak mau berubah, melainkan negara yang belum menyelesaikan pekerjaan rumahnya sendiri.
Sejumlah bank besar sudah membuktikan bahwa transisi ke card reader bukan hal yang mustahil. Yang belum berubah justru instansi pemerintah yang memberikan layanan publik. Bukan karena tidak ada teknologinya, melainkan karena tidak ada yang memaksa, sebab imbauan larangan fotokopi KTP selama ini hanya berbentuk surat edaran, bukan regulasi yang mengikat dengan sanksi.
Di sini masalah menjadi semakin gamblang. Sebuah surat edaran, betapapun keras bunyinya, tidak memiliki daya paksa yang setara dengan peraturan menteri atau undang-undang. Kementerian Agama tidak harus tunduk pada surat edaran Kemendagri. Imigrasi tidak harus merevisi SOPnya hanya karena imbauan dari kementerian lain. Kepolisian tidak akan mengubah formulir SKCK hanya karena ada pernyataan di media. Masing-masing kementerian berjalan dengan aturannya sendiri, seolah tidak ada yang bertanggung jawab atas inkonsistensi yang dirasakan warga setiap harinya.
Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa efektivitas larangan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi hingga ke unit pelayanan paling bawah. Selama card reader belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka praktik permintaan fotokopi e-KTP akan terus terjadi. Dan selama tidak ada kewajiban hukum yang memaksa, meja-meja itu tidak akan berubah dari kemauan sendiri.
Langkah Cepat
Persoalan ini tidak memiliki jawaban yang mudah atau heroik. Tapi ada langkah konkret yang bisa dilakukan dan memang sudah terlambat untuk tidak segera dikerjakan.
Pertama, perlu ada audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh regulasi di tingkat kementerian dan lembaga yang masih mensyaratkan fotokopi KTP. Bukan sekadar imbauan untuk merevisi, melainkan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden, dengan sanksi bagi instansi yang tidak patuh. Presiden sebelumnya pernah menggunakan instrumen serupa untuk mendorong percepatan perizinan berusaha. Tidak ada alasan mengapa pendekatan yang sama tidak bisa diterapkan untuk reformasi administrasi kependudukan.
Kedua, pengadaan card reader harus dijadikan kewajiban anggaran, bukan pilihan. Perpres Nomor 67 Tahun 2011 sebenarnya sudah mewajibkan instansi pemerintah untuk menyediakan card reader dengan tenggat akhir 2013. Kewajiban itu tidak pernah benar-benar dipaksakan. Jika pemerintah serius, ini bukan soal anggaran yang besar. Ini soal prioritas yang selama ini tidak pernah benar-benar ada.
Ketiga, dan ini yang paling sering dilupakan: masyarakat perlu tahu hak mereka. Bahwa mereka berhak mempertanyakan mengapa fotokopi masih diminta jika instansi tersebut sudah seharusnya memiliki card reader. Bahwa ada undang-undang yang melindungi data pribadi mereka. Bahwa diam dan patuh bukan satu-satunya pilihan.
Selama tiga langkah itu tidak dikerjakan secara serentak dan serius, maka setiap pernyataan larangan fotokopi KTP, sekeras apapun disuarakan dari podium, hanya akan menjadi angin yang berlalu. Warga akan terus berdiri di depan mesin fotokopi, merogoh saku untuk sekeping logam seribu rupiah, sambil bertanya-tanya: aturan ini sebenarnya untuk melindungi siapa?
