Konten dari Pengguna

Simbol Perang di Atas Luka Kemanusiaan Gaza

Syaefunnur Maszah

Syaefunnur Maszah

Sr Human Capital Strategist, Sekjen Parsindo, Wk Ketua Peradi DPC

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syaefunnur Maszah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Warga berjalan di dekat Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza utara. Foto: Mohammad AHMAD/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di dekat Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza utara. Foto: Mohammad AHMAD/AFP

Saya tercengang membaca The Jakarta Post yang memuat laporan berjudul “Indonesia denounces Israel 'propaganda' banner over Gaza hospital ruins”, AFP, Kamis, 23 April 2026. Artikel itu menyoroti protes resmi Indonesia terhadap tindakan Israel yang mengibarkan spanduk bernuansa militer di atas reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza—fasilitas yang dibangun dari donasi publik melalui MER-C sejak 2015.

Bagi banyak orang Indonesia, rumah sakit itu bukan sekadar bangunan, melainkan juga simbol konkret solidaritas lintas batas. Ketika simbol itu hancur—lalu di atasnya dipasang narasi militer—reaksi keras menjadi sesuatu yang nyaris tak terelakkan.

Di dalam laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri menyebut tindakan itu “sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan,” bahkan sebagai “penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk rakyat Palestina.” Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi emosi diplomatik, melainkan juga membawa muatan hukum dan etika yang penting untuk diuji secara jernih. Pertanyaannya: Apakah tindakan Israel itu semata propaganda simbolik dalam konteks perang modern, ataukah melanggar prinsip dasar perlindungan fasilitas sipil?

Simbol di Medan Perang: Antara Psikologi dan Provokasi

Ilustrasi simulasi perang. Foto: Pathdoc/fotolia

Perang modern tidak hanya berlangsung dengan senjata, tetapi juga dengan simbol. Spanduk, slogan, dan citra visual kerap digunakan untuk membangun narasi kemenangan, legitimasi, dan pesan psikologis kepada lawan maupun publik global. Dalam konteks ini, pemasangan spanduk yang merujuk pada operasi militer “Rising Lion” dapat dibaca sebagai bagian dari strategi komunikasi militer Israel—upaya menunjukkan kontrol teritorial dan kesinambungan operasi.

Namun, persoalannya terletak pada lokasi simbol tersebut: reruntuhan rumah sakit. Dalam psikologi konflik, ruang yang hancur memiliki makna ganda—sebagai bukti kemenangan bagi satu pihak, tetapi juga sebagai trauma kolektif bagi pihak lain. Ketika simbol militer ditempatkan di atas fasilitas medis yang hancur, pesan yang muncul tidak lagi netral. Ia berubah menjadi pernyataan dominasi yang berpotensi memperdalam luka, tidak sekadar menunjukkan keberhasilan operasi.

Dari sudut pandang Israel, tindakan ini bisa saja dimaksudkan sebagai komunikasi internal atau eksternal tentang keberhasilan militer. Namun dari perspektif Indonesia dan komunitas internasional, konteks lokasi menjadikan simbol itu sarat implikasi moral. Di sinilah terjadi benturan tafsir: antara strategi komunikasi militer dan sensitivitas kemanusiaan global.

Hukum Humaniter Internasional: Garis yang Tidak Boleh Kabur

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Hukum humaniter internasional secara tegas menempatkan fasilitas medis sebagai objek yang harus dilindungi. Prinsip ini tertuang dalam Konvensi Jenewa, yang menekankan bahwa rumah sakit, tenaga medis, dan pasien tidak boleh menjadi sasaran serangan maupun eksploitasi militer. Pernyataan Indonesia bahwa “semua fasilitas medis harus dihormati dan dilindungi” bukan sekadar retorika, melainkan juga pengulangan norma hukum yang telah lama menjadi konsensus global.

Pertanyaan pentingnya: Apakah pemasangan spanduk militer di atas reruntuhan rumah sakit termasuk pelanggaran hukum? Secara langsung, hukum humaniter lebih banyak mengatur tindakan selama fasilitas itu berfungsi. Namun, ketika sebuah rumah sakit telah hancur akibat konflik, status simboliknya tidak otomatis hilang. Ia tetap berada dalam ranah perlindungan moral dan—dalam banyak interpretasi—tetap tidak boleh digunakan untuk kepentingan militer yang bersifat simbolik atau propaganda.

Israel sebelumnya pernah mengeklaim bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan infrastruktur militer Hamas—sebuah klaim yang dibantah Indonesia. Jika klaim itu menjadi dasar tindakan militer, perdebatan bergeser ke soal legitimasi target. Namun pemasangan spanduk setelah kehancuran tidak lagi berada dalam kerangka kebutuhan militer mendesak. Ia masuk ke wilayah ekspresi simbolik, yang secara hukum mungkin abu-abu, tetapi secara etika sangat sensitif.

Solidaritas Indonesia dan Politik Makna

Ilustrasi solidaritas. Foto: Getty Images

Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibangun dari donasi publik, bukan dari kepentingan negara semata. Ini menjadikannya simbol unik: representasi langsung empati masyarakat Indonesia terhadap penderitaan rakyat Palestina. Ketika Kementerian Luar Negeri menyebut tindakan Israel sebagai penghinaan, yang disasar bukan hanya aspek fisik bangunan, melainkan juga makna kolektif yang melekat padanya.

Di sini, konflik bukan lagi sekadar antara negara, melainkan juga antara narasi. Bagi Indonesia, rumah sakit itu adalah bukti solidaritas kemanusiaan. Bagi Israel, lokasi tersebut mungkin dilihat melalui lensa keamanan dan operasi militer. Ketegangan muncul karena kedua narasi ini tidak saling bertemu, tetapi saling meniadakan.

Dalam konteks diplomasi, reaksi Indonesia menunjukkan upaya mempertahankan posisi moral di panggung internasional. Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan bahwa posisi moral tersebut tetap kredibel, konsisten, dan tidak terjebak dalam retorika semata—dan kritik terhadap Israel berbasis pada prinsip universal, bukan semata solidaritas emosional.

Lebih jauh, peristiwa ini membuka refleksi tentang bagaimana simbol kemanusiaan diperlakukan dalam konflik bersenjata. Ketika rumah sakit bisa menjadi objek sengketa narasi, batas antara ruang sipil dan ruang militer menjadi semakin kabur. Hal ini dinilai berbahaya karena hukum humaniter bergantung pada kejelasan batas tersebut.

Tindakan Israel memasang spanduk di atas reruntuhan rumah sakit mungkin tidak dirancang sebagai penghinaan dalam perspektif internalnya. Namun dalam hubungan internasional, makna tidak hanya ditentukan oleh niat semata, tetapi juga oleh persepsi dan dampaknya. Ketika sebuah tindakan memicu kemarahan luas dan dianggap melanggar norma kemanusiaan, ada kebutuhan untuk mengevaluasi ulang, tidak sekadar membela diri.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa dalam perang, kemenangan militer tidak selalu sejalan dengan legitimasi moral. Justru di ruang-ruang simbolik seperti ini, reputasi internasional dipertaruhkan. Bagi Indonesia, respons tegas adalah bagian dari menjaga martabat solidaritas kemanusiaan. Bagi Israel, hal ini menjadi ujian apakah strategi militernya mampu berjalan tanpa mengorbankan persepsi global terhadap komitmennya pada hukum humaniter.