Singapura Wajibkan Lisensi Kucing, Pelanggar Bisa Didenda Rp 69 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kucing di Singapura Foto: FB/@alvinshtan
zoom-in-whitePerbesar
Kucing di Singapura Foto: FB/@alvinshtan

Singapura menerapkan aturan wajib lisensi bagi kucing peliharaan. Mulai 1 September 2026, seluruh kucing peliharaan harus telah dipasangi microchip dan memiliki lisensi.

Dengan microchip tersebut, kucing memiliki nomor identifikasi unik yang terhubung dengan data pemilik dan alamatnya. Sistem ini memungkinkan kucing lebih mudah dilacak identitasnya jika hilang dan dikembalikan kepada pemilik.

Aturan kepemilikan kucing tersebut diperkenalkan pada 2024 dan diberlakukan penuh setelah masa transisi selama dua tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.

Menteri Negara untuk Pembangunan Nasional dan Luar Negeri Singapura Alvin Tan mengatakan lebih dari 111 ribu kucing peliharaan telah memiliki lisensi hingga berakhirnya masa transisi.

Perumahan di Singapura. Per flat maksimal punya 2 kucing. Foto: Shutterstock

“Microchipping dan lisensi kucing peliharaan meningkatkan keterlacakan dan akuntabilitas pemilik, serta memudahkan identifikasi dan mempertemukan kembali kucing yang hilang dengan pemiliknya,” kata Tan dalam unggahan Facebook pada 31 Agustus.

Dikutip dari The Straits Times, aturan tersebut merupakan bagian dari Cat Management Framework yang mulai diterapkan pada September 2024. Selama dua tahun, pemilik kucing diberi masa transisi untuk memenuhi ketentuan microchip dan lisensi.

Seorang pengunjung tiba dengan kucingnya untuk menaiki Royal Albatross di Singapura. Foto: Roslan RAHMAN / AFP

Selama masa transisi, Animal and Veterinary Service (AVS) menggelar hampir 170 kegiatan pemasangan microchip gratis di berbagai wilayah Singapura. Lebih dari 13 ribu kucing mendapat microchip melalui program tersebut.

Pemerintah Singapura juga memberikan bantuan kepada pemilik kucing dari rumah tangga berpenghasilan rendah. Lebih dari 6.300 kucing dari sekitar 2.900 rumah tangga telah mendapat bantuan sterilisasi dan pemasangan microchip.

Pemandangan di Singapura. Foto: Dok. Singapore Tourism Board (STB)

Denda bagi Pelanggar

Mulai 1 September, pemilik yang memelihara kucing tanpa lisensi dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 69 juta. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Animals and Birds Act.

Per Flat 2 Kucing

Selain kewajiban microchip dan lisensi, Singapura juga menerapkan batas jumlah hewan peliharaan. Penghuni perumahan publik atau flat HDB dapat memelihara maksimal dua kucing dalam satu unit.

Aturan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang melarang penghuni HDB memelihara kucing.

Sementara penghuni rumah pribadi (landed house) dapat memelihara maksimal tiga kucing dan/atau anjing secara keseluruhan dalam satu tempat tinggal.

Kucing di Singapura Foto: FB/@alvinshtan

Kucing Jalanan

Jika kucing peliharaan harus berlisensi, bagaimana dengan keberadaan kucing jalanan yang hidup di lingkungan masyarakat, yang disebut "kucing komunitas"?

"Kucing komunitas kita juga penting. Hingga saat ini, lebih dari 4.700 kucing komunitas telah mengikuti program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM), dengan dukungan dari para mitra TNRM kami," kata Menteri Alvin Tan.

TNRM adalah program menangkap, mensterilkan, kemudian menempatkan kembali/melepas dan memantau kucing untuk membantu mengendalikan populasinya.