Skripsi: Program Studi, Batas Akademik, dan Bukan Sekadar Administrasi

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Skripsi sering dipandang sebagai tahap akhir perjalanan mahasiswa sebelum memperoleh gelar sarjana. Di balik sebuah skripsi terdapat persoalan tata kelola akademik yang tidak sederhana, siapa sesungguhnya yang berwenang mengatur proses skripsi, mulai dari pengajuan judul, penetapan pembimbing, seminar proposal, bimbingan, seminar hasil, hingga ujian akhir?
Pertanyaan ini penting karena dalam praktik perguruan tinggi, kewenangan akademik sering kali berada dalam wilayah abu-abu. Program studi (Prodi) diberi tanggung jawab mengelola proses akademik, tetapi pada saat yang sama keputusan-keputusan akademik tertentu dapat pula dipengaruhi atau bahkan diambil oleh fakultas maupun pimpinan perguruan tinggi.
Persoalannya menjadi serius ketika kewenangan tersebut digunakan tanpa merujuk pada aturan yang jelas. Misalnya, muncul perintah agar mahasiswa dapat langsung mengikuti seminar proposal atau bahkan proses skripsi tanpa melalui tahapan bimbingan sebagaimana ditentukan dalam pedoman akademik. Dalam situasi demikian, persoalannya bukan lagi sekadar soal teknis pelayanan mahasiswa, melainkan menyangkut legalitas kewenangan, mutu akademik, dan pertanggungjawaban institusi.
Secara normatif, penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak dapat dilepaskan dari prinsip otonomi akademik dan tata kelola yang berbasis kewenangan. PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu fondasi penting dalam tata kelola perguruan tinggi. Lebih mutakhir, penjaminan mutu pendidikan tinggi saat ini mengacu pada Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini yang jauh lebih penting sejak 2 September 2025 dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam hal kewenangan terkait skripsi, tentunya kewenangan konkret program studi harus dilihat dari struktur organisasi, statuta, peraturan akademik, standar pendidikan tinggi, pedoman akademik, serta keputusan pimpinan perguruan tinggi yang berlaku di masing-masing kampus. Di sinilah prinsip kewenangan harus dibedakan dari sekadar perintah jabatan.
Seorang pejabat akademik tidak memperoleh kewenangan hanya karena menduduki jabatan lebih tinggi. Dalam hukum administrasi, kewenangan harus mempunyai dasar. Ia dapat berstudi dan Batas Akademik
Program studi (Prodi) memiliki posisi strategis karena berada pada garis depan penyelenggaraan pendidikan akademik. Program studi bukan sekadar meja administrasi yang menerima dan meneruskan berkas mahasiswa. Prodi berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi capaian pembelajaran, serta pengelolaan proses akademik sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi. Karena itu, ketika skripsi merupakan bagian dari kurikulum atau bentuk tugas akhir mahasiswa, pengelolaannya tidak dapat dipisahkan dari sistem akademik prodi. Akan tetapi, kewenangan tersebut juga bukan kewenangan absolut.
Jangan bertanya ,"kapan mahasiswa ini bisa wisuda?" Tapi pernahkah terpikir oleh kita bersama "lulusan seperti apa yang sebenarnya sedang kita hasilkan?"
Ketua prodi tidak dapat menciptakan sendiri aturan skripsi yang bertentangan dengan peraturan akademik perguruan tinggi. Sebaliknya, pimpinan fakultas juga tidak semestinya mengabaikan prosedur akademik yang telah ditetapkan dan membebankan kepada prodi tindakan yang berpotensi bertentangan dengan standar mutu. Hal yang terpenting yang harus menjadi perhatian bersama, di mana kewenangan harus berjalan bersama prosedur. Inilah prinsip yang sering dilupakan dalam tata kelola perguruan tinggi.
Skripsi pada hakikatnya bukan sekadar dokumen yang harus selesai agar mahasiswa dapat wisuda. Skripsi merupakan proses akademik untuk membuktikan kemampuan mahasiswa dalam mengidentifikasi masalah, menggunakan metode ilmiah, melakukan penelitian, menganalisis data atau bahan hukum, dan mempertanggungjawabkan hasilnya secara akademik. Karena itu, bimbingan bukan sekadar formalitas.
Jika pedoman akademik mensyaratkan sejumlah tahapan bimbingan sebelum mahasiswa dapat mengikuti seminar proposal atau ujian skripsi, tahapan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penjaminan mutu. Menghapusnya secara sepihak berarti bukan hanya mengubah prosedur administratif, tetapi berpotensi mengubah mekanisme pengendalian mutu akademik.
Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 sendiri menempatkan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai sistem yang mencakup standar nasional pendidikan tinggi, standar pendidikan tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, akreditasi, serta pangkalan data pendidikan tinggi.
Artinya, kampus tidak boleh melihat prosedur akademik sebagai birokrasi yang dapat dibongkar setiap kali ada kebutuhan praktis. Justru prosedur itulah yang menjadi instrumen untuk memastikan bahwa standar akademik berlaku secara konsisten. Di titik ini, kita perlu membedakan antara kewenangan mengatur dan kewenangan menyimpangi aturan
Prodi dapat menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya. Tetapi prodi tidak boleh mengabaikan standar yang telah ditetapkan. Begitu pula pimpinan fakultas dapat memberikan arahan dalam lingkup kewenangannya, tetapi arahan tersebut seharusnya tidak menempatkan pengelola program studi dalam posisi harus memilih antara menaati atasan atau menaati aturan akademik. Situasi seperti itu justru berbahaya bagi institusi.
Bayangkan seorang ketua prodi menerima perintah untuk melaksanakan seminar proposal mahasiswa yang belum memenuhi persyaratan bimbingan sebagaimana ditentukan dalam pedoman akademik. Jika ketua prodi menolak, ia dapat dianggap tidak patuh kepada pimpinan. Tetapi jika ia melaksanakan, ia berpotensi mempertanyakan dasar hukum tindakannya ketika kelak terjadi sengketa akademik.
Siapa yang bertanggung jawab apabila mahasiswa menggugat hasil proses tersebut? Siapa yang bertanggung jawab apabila muncul pertanyaan dari asesor akreditasi mengenai ketidaksesuaian prosedur? Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila kualitas lulusan dipertanyakan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan akademik tidak boleh dikalahkan oleh kepatuhan personal kepada atasan.
Dalam organisasi yang sehat, pejabat struktural seharusnya memberikan perintah berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku. Bawahan pun tidak semestinya dipaksa menjadi pelaksana keputusan yang tidak memiliki dasar yang jelas. Karena itu, ketika terjadi perbedaan antara perintah pimpinan dan prosedur akademik, langkah pertama bukanlah konfrontasi. Langkah pertama adalah klarifikasi tertulis.
Ketua prodi dapat meminta dasar kewenangan dan dasar regulasi dari suatu instruksi. Apakah perintah tersebut merupakan kebijakan baru? Apakah terdapat keputusan dekan? Apakah ada perubahan pedoman akademik? Apakah perubahan tersebut telah ditetapkan oleh organ yang berwenang? Apakah berlaku untuk seluruh mahasiswa atau hanya kasus tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menghindari persoalan personal. Sebab, persoalan akademik harus diselesaikan dengan instrumen akademik. Jika memang diperlukan percepatan penyelesaian skripsi karena alasan tertentu, perguruan tinggi dapat membuat mekanisme percepatan yang sah. Tetapi mekanisme tersebut harus dituangkan dalam keputusan atau kebijakan yang memiliki dasar kewenangan dan tetap menjaga standar mutu.
Jangan sampai atas nama "membantu mahasiswa", perguruan tinggi justru menciptakan preseden bahwa aturan akademik dapat dikesampingkan oleh instruksi lisan. Di sinilah prinsip good university governance menjadi penting.
Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas antara rektor, dekan, ketua departemen atau jurusan jika ada, dan ketua program studi. Masing-masing memiliki wilayah tugas yang harus dihormati.
Program studi harus memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi akademiknya. Namun, ruang tersebut harus tetap berada dalam kerangka kebijakan perguruan tinggi dan fakultas.
Dengan demikian, hubungan dekan dan ketua program studi bukan hubungan "atasan memerintah, bawahan melaksanakan" semata. Dalam urusan akademik, hubungan tersebut harus dibangun dalam kerangka kewenangan, koordinasi, dan akuntabilitas.
Sebab, pendidikan tinggi bukan perusahaan yang seluruh keputusannya dapat ditentukan berdasarkan instruksi manajerial sesaat. Ada dimensi akademik yang harus dijaga. Ada standar mutu yang harus dipertahankan. Ada hak mahasiswa yang harus dilindungi. Dan ada reputasi institusi yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, jika suatu program studi diberi tugas mengelola skripsi, kewenangan tersebut harus diberikan secara jelas melalui regulasi internal. Sebaliknya, jika kewenangan tertentu berada pada fakultas, program studi harus menghormatinya. Yang harus dihindari adalah kewenangan tumpang tindih.
Tumpang tindih kewenangan akan melahirkan dua kemungkinan yang sama-sama buruk: program studi menjadi sekadar pelaksana perintah tanpa otonomi akademik, atau program studi menjalankan kebijakan sendiri tanpa koordinasi dengan fakultas. Keduanya sama-sama tidak sehat.
Maka, sudah waktunya perguruan tinggi melakukan audit regulasi internal terhadap pengelolaan skripsi. Bukan hanya memeriksa apakah pedoman skripsi masih berlaku, tetapi juga memastikan siapa yang berwenang menetapkan judul, menunjuk pembimbing, menyetujui seminar proposal, menetapkan penguji, mengesahkan nilai, hingga menentukan kelulusan.
Semua harus terang. Tidak boleh ada wilayah kewenangan yang hanya hidup berdasarkan kebiasaan. Tidak boleh pula ada keputusan akademik penting yang hanya bersandar pada "biasanya memang begitu". Dalam negara hukum, kebiasaan tidak boleh menggantikan kewenangan.
Dan dalam perguruan tinggi, jabatan tidak boleh menggantikan aturan. Pada akhirnya, persoalan kewenangan program studi dalam pengelolaan skripsi bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang paling berkuasa. Seharusnya pertanyaan adalah siapa yang secara sah berwenang, berdasarkan aturan apa, melalui prosedur apa, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya bisa ditemukan dalam statuta, peraturan organisasi dan tata kerja, peraturan akademik, standar pendidikan tinggi, pedoman tugas akhir, serta keputusan-keputusan resmi perguruan tinggi.
Jika semua itu jelas, konflik kewenangan dapat diminimalkan. Sebaliknya, jika aturan dibiarkan kabur, maka setiap persoalan skripsi berpotensi berubah menjadi konflik kekuasaan. Kampus semestinya menjadi tempat di mana aturan akademik dihormati, bukan tempat di mana aturan berubah mengikuti siapa yang sedang memegang kewenangan.
Sebab, skripsi boleh berakhir dengan sebuah ijazah, tetapi proses akademik yang mengantarkannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan di situlah marwah perguruan tinggi sesungguhnya dipertaruhkan.
