Soroti Kasus ISPA, Komisi IX Dorong Penetapan KLB di Wilayah Paling Terdampak

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Pemerintah menetapkan protokol darurat kesehatan untuk menangani dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah daerah, khususnya di Kalimantan. Ia juga mendorong penetapan status kejadian luar biasa (KLB) kabut asap di wilayah-wilayah yang paling terdampak.
“Meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut akibat kabut asap Karhutla di sejumlah harus ditangani sebagai kedaruratan kesehatan berbasis paparan, bukan hanya sebagai kenaikan kunjungan pasien di fasilitas kesehatan,” kata Yahya kepada wartawan Selasa (1/9).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan adanya peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tengah Karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan paparan Kemenkes per 25 Agustus 2026, kasus ISPA di Kalimantan Barat mencapai 165.747 kasus dalam kurun tujuh bulan. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat sekitar 18.423 kasus dan Kalimantan Tengah mencatat lebih dari 3.000 kasus hanya dalam periode 10 hingga 16 Agustus.
Tren peningkatan kasus juga terjadi di Riau. Secara kumulatif, kasus ISPA di wilayah tersebut melonjak hingga akhir Agustus 2026 menjadi 3.293 kasus.
Data Kemenkes juga menunjukkan sekitar 3,4 juta penduduk terdampak Karhutla di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selain ISPA, dampak kesehatan yang tercatat meliputi asma, iritasi kulit, dan konjungtivitis.
Menanggapi kondisi tersebut, Yahya menilai Pemerintah perlu menetapkan status KLB di daerah dengan kasus ISPA yang sangat tinggi akibat Karhutla. Ia mencontohkan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang disebut memiliki lebih dari 72 ribu warga terpapar ISPA.
"Penetapan KLB memungkinkan penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” tuturnya.
Yahya menilai Pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemetaan terhadap kelompok rentan. Menurutnya, data kualitas udara harus segera diterjemahkan menjadi langkah kesehatan yang bersifat mengikat.
“Termasuk pembatasan aktivitas luar ruang, penyesuaian jam kerja dan pembelajaran, pengoperasian ruang aman udara bersih, serta pengerahan pelayanan kesehatan bergerak,” ungkap Yahya.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi Kesehatan DPR tersebut mengatakan setiap kenaikan konsentrasi polutan harus diikuti konsekuensi kebijakan yang jelas. Ia mengingatkan, asap Karhutla mengandung partikel halus PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta berbagai senyawa organik beracun.
“Masyarakat tidak boleh hanya diberi informasi bahwa udara sedang tidak sehat, tetapi tetap dibiarkan beraktivitas tanpa perlindungan dan tanpa akses pemeriksaan kesehatan," tegasnya.
Yahya menambahkan, paparan kabut asap Karhutla yang dapat menyebabkan atau memperburuk gangguan pernapasan, seperti ISPA, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), hingga gangguan pernapasan pada anak, harus menjadi dasar bagi Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kelompok tersebut mencakup anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.
“Bayi, balita, ibu hamil, lansia, penderita asma, penyakit paru, dan penyakit jantung harus didata secara aktif dan dihubungi oleh puskesmas, bukan menunggu mereka datang dalam kondisi memburuk,” sebut Yahya.
Selain itu, Yahya meminta Pemerintah menyediakan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus bagi kelompok rentan serta pekerja yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan.
“Pembagian masker tidak boleh dilakukan secara simbolis di pusat kota, tetapi berdasarkan peta paparan hingga tingkat desa, sekolah, pasar, terminal, dan lokasi kerja terbuka,” ujarnya.
"Pemerintah juga harus menyiapkan ruang aman udara bersih di puskesmas, sekolah, balai desa, dan tempat pengungsian dengan sistem filtrasi yang memadai. Ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya, kelompok rentan perlu dipindahkan sementara ke fasilitas tersebut," imbuh Yahya.
Yahya juga memandang Kemenkes bersama Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan evakuasi warga ke tempat yang lebih aman, khususnya di wilayah dengan tingkat paparan kabut asap yang sangat tinggi.
"Kemenkes dan Pemda perlu melakukan kordinasi untuk penanganan kasus ISPA yang melanda warga dengan penyediaan tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit serta bantuan masker untuk warga serta rumah oksigen," imbau politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, Kemenkes telah memobilisasi 321 tenaga kesehatan untuk mendukung pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas.
Yahya kemudian meminta Kemenkes bersama Pemda membentuk sistem surveilans harian khusus untuk memantau penyakit akibat paparan kabut asap.
“Puskesmas dan rumah sakit harus melaporkan kasus ISPA, asma, pneumonia, iritasi mata, gangguan kulit, serta perburukan penyakit jantung dan paru berdasarkan kecamatan dan kelompok usia,” jelas Yahya.
“Data itu harus dipadankan dengan kualitas udara agar Pemerintah mengetahui wilayah yang membutuhkan tambahan tenaga kesehatan, obat, oksigen, dan ruang perawatan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Yahya mendorong agar layanan kesehatan bergerak ditempatkan di desa-desa yang jauh dari puskesmas serta wilayah dengan tingkat paparan asap tertinggi.
“Pemerintah juga harus memastikan ketersediaan obat asma, bronkodilator, oksigen, alat nebulisasi, serta kapasitas rujukan untuk pasien dengan sesak berat,” tukas Yahya.
Selain mendorong pembelajaran jarak jauh, Yahya mendesak Pemerintah menetapkan indikator terukur untuk mengaktifkan protokol darurat, termasuk menentukan kapan aktivitas luar ruang harus dihentikan dan kapan kelompok rentan perlu dievakuasi.
“Keputusan tidak boleh menunggu jumlah pasien melonjak karena kerusakan kesehatan akibat partikel halus dapat terjadi sebelum seseorang menunjukkan gejala berat,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Yahya juga mengingatkan Pemerintah agar menjamin biaya pemeriksaan dan pengobatan bagi warga yang terdampak Karhutla.
“Pemerintah perlu membuka posko pengaduan kesehatan dan memastikan masyarakat, termasuk yang mengalami kendala kepesertaan JKN, tetap memperoleh pelayanan selama masa darurat,” pesan Yahya.
Di sisi lain, Yahya menilai perlindungan kesehatan juga harus diberikan kepada petugas yang bertugas memadamkan api Karhutla. Hal ini menyusul adanya sejumlah petugas dan relawan pemadam Karhutla yang gugur saat menjalankan tugas.
Terbaru, setidaknya dua petugas dan relawan pemadam Karhutla dilaporkan gugur. Salah satunya adalah Ketua Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) Palangka Raya, Akhmad Rijani, yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami kondisi kritis dan kehilangan kesadaran saat bertugas memadamkan Karhutla.
Kemudian, Ahmadin atau Itam Madin, seorang relawan pemadam kebakaran, meninggal dunia pada Minggu (30/8) setelah mengalami sesak napas akibat penanganan Karhutla di Kotawaringin Barat.
Yahya mengatakan tingginya risiko seperti paparan asap tebal, panas ekstrem, dan medan berat merupakan bahaya nyata yang dihadapi para petugas di garis depan.
“Maka perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan harus dilakukan dengan maksimal bagi para petugas dan relawan yang membantu penanganan Karhutla,” tutupnya.
