Soroti Kasus Kekerasan Daycare, Komisi VIII Rapat Bareng KemenPPPA-Ortu Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi VIII DPR menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare yang terjadi di sejumlah daerah. DPR pun menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta menghadirkan perwakilan orang tua korban secara daring melalui Zoom.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai bentuk perhatian serius atas berbagai kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan daycare.

Singgih menegaskan kasus kekerasan di daycare menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di tempat yang semestinya memberikan rasa aman bagi anak.

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK) yang menunjukkan kemarahan. Foto: Panji/kumparan

“Rapat kerja hari ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian serius Komisi VIII DPR RI terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare di berbagai daerah," ungkap Singgih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

"Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” lanjut politikus Golkar ini.

Suasana rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia juga menyinggung dasar hukum yang menjamin hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 Hari Pertama Kehidupan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yang memberikan dasar bahwa anak dan ibu bekerja berhak memperoleh layanan pengasuhan yang aman dan layak, termasuk akses terhadap penitipan anak serta penegasan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, perlakuan yang salah, penelantaran, dan diskriminasi,” ujar Singgih.

Konferensi pers penganiayaan anak di daycare Wansen School dipimpin oleh Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana, Depok, Kamis (1/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Singgih menilai, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan sistem perlindungan anak masih menghadapi tantangan besar baik dari sisi pengawasan, standar pelayanan, kompetensi pengasuh, maupun mekanisme pencegahan dan penanganan ketika terjadi pelanggaran.

"Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola layanan penitipan anak di Indonesia,” ungkapnya.

Singgih menegaskan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, mengingat daycare seharusnya menjadi tempat yang dipercaya orang tua untuk menitipkan anak.

“Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Kita tidak boleh lengah ketika anak-anak menjadi korban kekerasan di lingkungan yang justru dipercayai oleh orang tua sebagai tempat pengasuhan yang aman,” tutur Singgih.

Langkah Pengawasan Daycare

Rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Panji/kumparan

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR meminta KemenPPPA dan KPAI menjelaskan langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam memperkuat sistem pengawasan daycare.

“Bagaimanakah langkah-langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Kementerian PPPA, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penguatan regulasi, peningkatan pengawasan terhadap daycare, serta strategi pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi,” tutur Singgih.

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya mendengar langsung suara orang tua korban sebagai bagian dari proses pengawasan dan evaluasi kebijakan perlindungan anak.

Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan terhadap balita oleh pegawai daycare di Banda Aceh, (22/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

“Kedua, secara khusus kami ingin mendapatkan secara langsung pengalaman dan aspirasi dari orang tua korban. Kesaksian yang disampaikan tidak hanya penting bagi bagian dari proses pengawasan DPR RI, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di balik setiap kasus terdapat anak-anak dan keluarga yang mengalami penderitaan yang tidak ringan,” jelas dia.

“Kami berharap melalui forum ini kami menghasilkan informasi yang komprehensif serta rekomendasi yang konkret untuk memperkuat sistem perlindungan anak, meningkatkan standar pengawasan layanan daycare, mempertegas akuntabilitas pengelola, serta memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa yang akan datang,” pungkasnya.