SPI Dorong Percepatan RUU Advokat, Soroti Lemahnya Pengawasan Etik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat silaturahmi dengan para Pemred di Ruang Soepomo, Jumat (9/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat silaturahmi dengan para Pemred di Ruang Soepomo, Jumat (9/1). Foto: Dok. Istimewa

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai langkah pembaruan profesi advokat yang dinilai semakin mendesak.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan sistem rekrutmen, pendidikan, serta penegakan kode etik agar marwah advokat sebagai officium nobile tetap terjaga.

“Officium nobile ini harus dijaga marwahnya dengan pola rekrutmen, sistem pendidikan yang jelas, dan terlebih-lebih penegakan kode etik,” kata Eddy kepada wartawan, Rabu (24/6).

Menurut Eddy, tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan terletak pada banyaknya organisasi advokat yang bermunculan, melainkan lemahnya mekanisme pengawasan etik.

Dia bahkan berpandangan regulasi baru nantinya sebaiknya tidak hanya bernama Undang-Undang Advokat, tetapi menjadi Undang-Undang Jabatan Advokat yang mengatur profesi tersebut secara lebih komprehensif.

Eddy juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari mekanisme due process of law.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat harus segera dituntaskan karena Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu menjawab perkembangan profesi hukum.

“Desain organisasi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada saat ini,” ujar Juniver.

Ia menilai munculnya berbagai organisasi advokat, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kebebasan berserikat, serta dinamika internal organisasi profesi menunjukkan perlunya desain baru yang mampu menjamin standar kualitas advokat secara nasional.

Untuk itu, Juniver mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga independen yang bertugas menetapkan standar pendidikan profesi, menyelenggarakan ujian advokat, mengawasi pendidikan berkelanjutan, hingga menegakkan kode etik profesi.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang selama ini muncul, mulai dari disparitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kualitas ujian profesi, hingga lemahnya pengawasan etik, menjadi alasan kuat perlunya regulasi baru.

“Yang paling memprihatinkan adalah krisis etika profesi. Banyak organisasi advokat tidak memiliki dewan kehormatan yang efektif untuk mengawasi anggotanya,” ungkap Juniver.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Advokat juga disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia, Herman Kadir. Ia menilai DPR saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari organisasi advokat di seluruh Indonesia untuk merumuskan desain organisasi profesi yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

“UU Advokat tahun 2003 sudah tidak relevan lagi. Perlu dilakukan penataan ulang organisasi advokat agar kualitas profesi dan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin terjamin,” ujar Herman.

Sementara itu, Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bagian dari upaya menyatukan pandangan organisasi advokat menjelang pembahasan RUU Advokat.

Menurut Trimedya, keberhasilan penyusunan RUU Advokat akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mengesampingkan kepentingan masing-masing organisasi demi masa depan profesi advokat.

“Ini momentum yang tidak boleh hilang. Semua organisasi advokat harus duduk bersama agar lahir undang-undang yang mampu menjawab tantangan profesi advokat ke depan,” tandas Ketua Komisi III DPR 2004-2009 ini.

Serahkan Naskah Analisis ke Pemerintah

Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai langkah pembaruan profesi advokat yang dinilai semakin mendesak. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kesempatan tersebut, SPI menyerahkan naskah analisis komprehensif RUU Advokat kepada pemerintah. SPI juga mengusulkan Juniver Girsang untuk memimpin tim yang mewakili organisasi advokat dalam pembahasan RUU Advokat.

“Kalau boleh mengusulkan, dan mudah-mudahan OA lain setuju. Pak Juniver inilah yang kita tunjuk, jadi ketua tim. Setuju nggak? Setuju. Yang paling penting kan di KUHAP udah dilindungi advokat. Di undang-undang RUU Advokat ini juga harus bisa dilindungi. Dan SPI, siap mendukung Pak Juniver menjadi ketua tim dari OA untuk RUU Advokat ini,” tegas Trimedya.