Strategi KPK di 2026 Pakai KUHAP Baru: Terbitkan Sprindik Tanpa Nama Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK kini mengubah strategi penyidikannya. Menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026, KPK tidak akan lagi langsung menetapkan nama tersangka di awal tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, memaparkan bahwa ke depannya penyidik akan menggunakan strategi penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) secara umum.

"KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026," urai Taufik dalam agenda diskusi media KPK, di Anyer, Banten, Rabu (20/5).

Diskusi Media Bertema Penyidikan dan Tindak Lanjut KUHAP & KUHP Baru pada acara media gathering KPK, Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Meski demikian, Taufik menegaskan aturan penerbitan sprindik baru ini memiliki pengecualian untuk kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di Pasal 90 itu juga, huruf c-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata," tegasnya.

Perubahan strategi yang membuat KPK tidak bisa lagi menetapkan tersangka di awal penyidikan ini bukan tanpa alasan. Taufik menjelaskan, hal ini adalah imbas langsung dari ketentuan aturan baru yang memposisikan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.

"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru Pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka, disebutkan di situ Pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan," terang Taufik.

Untuk memastikan jajaran penyidik tidak salah melangkah dalam praperadilan selama masa transisi hukum ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) berbentuk Surat Edaran.

"Kita dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam juklak ya, Surat Edaran. Bentuknya Surat Edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum terkait penanganan perkara," ucap Asep.