Sudah Benar, MK Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR dan Pejabat Negara

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sudah benar dan sah, MK menghapus uang pensiun seumur hidup untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya (Maret 2026). DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk membuat UU baru. Jika UU baru tidak kelar dalam 2 tahun, hak pensiun DPR otomatis hilang kekuatan hukumnya!
Putusan MK ini patut diapresiasi. Karena pajak rakyat dipakai membiayai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat yang cuma kerja selama 5 tahun. Kerja cuma 5 tahun tapi dapat hak pensiun seumur hidup tanpa batas waktu, bahkan setelah penerima meninggal dunia hak tersebut dapat diteruskan ke keluarga. Jelas, melanggar prinsip keadilan distributif dan proporsionalitas yang diamanatkan konstitusi. Apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini dan ketidakpastian jaminan hari tua masyarakat Indonesia.
Jangankan uang pensiun untuk anggota DPR dan pejabat negara, negara saat ini saja sudah "kewalahan" mengalokasikan uang pensiun ASN dari APBN. Nilainya sudah melebihi 2.000 triliun. Negara lupa, prinsip uang pensiun adalah "pemupukan dana". Artinya, siapapun yang bekerja di periode waktu tertentu maka perlu menyisihkan dana untuk pensiun. Jadi, hak pensiun diperoleh berdasarkan "akumulasi dana" selama menabung untuk masa pensiun. Bukan menjadi beban APBN atau negara.
Anggota DPR atau pejabat negara yang bekerja selama 5 tahun, harusnya negara menyisihkan "uang pensiun" setiap bulan (di luar gaji). Sehingga saat berhenti dari anggota DPR ya hak pensiunnya sejumlah akumulasi dana yang ditabungkan + hasil pengembangan selama periode tersebut. Bukan malah dikasih uang pensiun seumur hidup, enak banget kalau begitu.
Selain pemupukan dana, uang pensiun anggota DPR harusnya memenuhi prinsip "keterpisahan kekayaan" (segregation of assets). Artinya ditabung terpisah, bukan dibebankan ke negara. Cara menabungnya, negara bisa kontribusi 5% dari gaji dan anggota DPR-nya juga bisa kontribusi 5% dari gaji. Sehingga saat pensiun, akumulasi dana 10% selama 5 tahun + hasil pengembangan menjadi "hak pensiun" anggota DPR. Sesederhana itu saja.
Program pensiun di mana pun harus adil. Bila menyisihkan dana maka berhak untuk menerima manfaat pensiun. Tapi bila tidak ya tentu tidak berhak mendapat uang pensiun. Pengelolaan program pensiun harus adil tanpa membedakan peserta dari mana? Hal tersebut juga untuk mematikan transparansi dan akuntabilitas program pensiun yang dijalankan.
Jadi jelas, hak pensiun anggota DPR dan pejabat negara tidak bisa bersifat seumur hidup. Mereka bukan ASN dan bekerja sesuai periode waktu tertentu. Mewariskan hak pensiun kepada ahli waris juga harus dihapus. Intinya, anggota DPR atau pejabat negara berhak atas "uang pensiun" apabila negara dan atau anggota DPR menyisihkan iuran/kontribusi setiap bulan (berapapun besarnya) untuk dijadikan manfaat pensiun saat tidak menjabat lagi.
Uang pensiun penting untuk menjaga standar hidup pensiunan dari manapun. Tapi harus diingat uang pensiun juga harus dihimpun atau dikumpulkan dari iuran yang disetor setiap bulan (baik pemberi kerja atau pekerja). Bukan dikasih cuma-cuma apalagi seumur hidup. #YukSiapkanPensiun
