Sultan HB X Perintahkan Sisir Lapangan, Tutup Daycare yang Tak Berizin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (11/12/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (11/12/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan jajarannya untuk menyisir daycare atau tempat penitipan anak yang tak berizin dan menutupnya.

"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup, dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," jelas Erlina.

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Sultan meminta tak boleh ada lagi celah kekerasan kepada anak seperti yang terjadi di Daycare Little Aresha.

"Beliau (Sultan) memberikan beberapa arahan. Pertama, supaya ini pertama kali terjadi dan tidak boleh terjadi lagi, artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya," katanya.

Sultan juga mempertimbangkan memperkuat langkah ini dengan payung hukum yang mengikat.

Suasana Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang digerebek polisi terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Foto: Panji/kumparan

"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota, dan bupati di DIY ini," ujarnya.

13 Tersangka

Polisi menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah Daycare Little Aresha terkait dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak. Mereka terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak yang menjadi korban kekerasan. Mereka semua berusia di bawah 2 tahun. Dalam video penggerebekan yang viral, anak-anak di daycare itu ditemukan dalam kondisi diikat kaki, tangan, dan badannya menggunakan kain, agar tidak rewel.