Konten dari Pengguna

Sumatra 2025: A Perfect Storm

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadly Zikry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi (credit: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi (credit: istimewa)

Pada akhir November 2025, peta duka kembali menandai wilayah-wilayah di pesisir barat dan utara Sumatra. Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) diterjang hujan ekstrem yang berubah menjadi banjir bandang dan longsor menghancurkan rumah, merobohkan jembatan, dan menenggelamkan kampung dalam hitungan jam. Jumlah korban terus naik, masih banyak yang hilang, sementara puluhan ribu orang mengungsi.

Menurut catatan terbaru lembaga nasional dan media besar, jumlah korban di ketiga provinsi ini mencapai ratusan jiwa; puluhan ribu jiwa terdampak; ribuan rumah rusak; dan akses logistik serta komunikasi di banyak titik masih putus. Di beberapa kabupaten, tim penyelamat sampai harus memakai helikopter sebagai satu-satunya jalur bantuan karena jalan darat terputus.

Fenomena ini bila dilihat sekilas tampak seperti akibat “hujan deras yang tidak biasa”. Namun jika kita menarik napas lebih panjang, banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan semata soal curah hujan. Ini soal kebijakan tata ruang, pengelolaan hulu sungai, penegakan hukum lingkungan, dan kesiapan kelembagaan penanggulangan bencana. Dan ada pertanyaan praktis yang harus dijawab segera: apakah kondisi ini memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai status bencana nasional? Jika ya, apakah pemerintah pusat akan mengambil langkah itu, dan apa implikasinya bagi penanganan korban dan mitigasi jangka panjang?

Skala kerusakan dan korban

Laporan-laporan menyebut angka korban meninggal di Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar) bergerak cepat. Beberapa media internasional dan nasional melaporkan angka yang naik dari 174 menjadi lebih dari 248 — 303 dalam waktu singkat per 29 November 2025. Dalam laporan-laporan lapangan, ratusan hingga ribuan orang tercatat hilang, ratusan ribu jiwa terdampak dan puluhan ribu mengungsi.

Di Aceh dilaporkan sekitar 119.998 jiwa terdampak dengan lebih dari 20.000 orang mengungsi di beberapa titik, sementara data untuk Sumut dan Sumbar juga menunjukkan angka ribuan terdampak dan ribuan pengungsi.

Kerusakan infrastruktur, jalan, jembatan, dan fasilitas publik tersapu, ribuan rumah rusak atau hanyut di beberapa kecamatan, komunikasi dan tenaga listrik sempat terputus di banyak area sehingga distribusi bantuan terhambat. Kondisi ini memaksa penggunaan helikopter dan bantuan eksternal untuk menjangkau wilayah terisolasi.

Angka-angka tersebut bergerak cepat, ada pembaruan berkala dari BNPB dan pemerintah daerah dan variasi antar laporan mencerminkan dinamika penghitungan korban di lapangan yang masih berlangsung. Untuk keperluan kebijakan, data resmi BNPB dan rekap daerah harus menjadi rujukan utama.

Bukan sekadar cuaca ekstrem

Menggambarkan peristiwa ini hanya sebagai anomali cuaca adalah bentuk pengelakan akar masalah. Ada beberapa faktor manusiawi yang memperparah dampa, di antaranya:

Kerusakan kawasan hulu. Tutupan hutan yang menyusut karena alih fungsi menjadi perkebunan, tambang, hingga pemukiman, mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Saat hujan ekstrem datang, air tidak tertahan sehingga membentuk aliran permukaan besar yang mudah berubah menjadi banjir bandang. Banyak kajian menunjukkan korelasi antara deforestasi di daerah hulu dan peningkatan frekuensi/keparahan banjir bandang.

Konversi lahan dan tata ruang yang longgar. Pembukaan lahan di lereng curam tanpa penyangga (buffer zone) serta perijinan yang permisif meningkatkan risiko longsor. Pembangunan infrastruktur yang tidak didahului studi risiko memicu kerentanan.

Kelemahan sistem drainase dan infrastruktur. Drainase kota dan sistem irigasi yang tidak memadai memperparah genangan. Juga, infrastruktur kritis yang tidak memperhitungkan skenario ekstrim mudah runtuh sehingga memperburuk akses bantuan.

Perubahan iklim. Intensifikasi pola hujan ekstrem akibat perubahan iklim berarti peristiwa-peristiwa seperti ini bisa jadi bukan sekali dalam seratus tahun lagi, melainkan menjadi lebih sering dan lebih hebat. Jika akar masalah ini tidak diatasi, respons pasca-bencana akan terus bersifat tambal sulam, membantu korban sesaat, lalu kembali ke kebiasaan yang sama hingga tragedi berikutnya datang lagi yang tentunya tidak kita inginkan.

Status Bencana Nasional

Di tengah krisis ini rakyat bertanya: kenapa atau kapan pemerintah akan menetapkan status bencana nasional? Sebelum menjawab itu, penting memahami kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU ini memberi landasan bagi penetapan status dan tingkatan bencana (daerah, provinsi, nasional) berdasarkan indikator tertentu seperti jumlah korban, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dampak sosial-ekonomi, dan kemampuan daerah untuk menangani bencana.

Selain itu, ada aturan pelaksana yang menjelaskan prosedur penetapan dan peran BNPB serta pemerintah pusat. Namun UU tersebut tidak menetapkan ambang numerik baku atau minimal korban. Keputusan bersifat kontekstual dan berdasarkan penilaian pemerintah pusat bersama lembaga terkait.

Singkatnya, indikator yang biasanya diperhatikan sebelum menetapkan status bencana nasional meliputi:

- Jumlah korban (meninggal, luka, hilang) dan jumlah pengungsi

- Luas dan multilokasional wilayah terdampak (apakah melibatkan beberapa kabupaten/provinsi);

- Kerusakan pada infrastruktur kritis (jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan listrik/komunikasi);

- Dampak ekonomi dan sosial yang signifikan;

- Ketidakmampuan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan secara mandiri (membutuhkan mobilisasi bantuan nasional);

- Potensi meluasnya dampak jika tidak segera ditangani secara terpadu.

Maka, ketika banjir dan longsor menyapu tiga provinsi sekaligus, memutus jalur logistik, memaksa evakuasi puluhan ribu orang, dan menimbulkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, kriteria untuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional sudah terpenuhi secara substansial. Namun keputusan formal tetap memerlukan rekomendasi BNPB dan keputusan Presiden.

Menetapkan status bencana nasional bukan hanya soal menyematkan label besar. Ada implikasi konkret:

Akses anggaran nasional cepat. Status nasional membuka jalur pembiayaan darurat yang lebih besar dan lebih cepat dibandingkan alokasi daerah yang terbatas. Ini sangat penting bila kebutuhan logistik, kesehatan, dan shelter melebihi kapasitas anggaran daerah.

Koordinasi lintas lembaga. Penetapan ini mempermudah koordinasi TNI/Polri, BNPB, kementerian, dan lembaga donor untuk mengerahkan sumber daya secara terpadu.

Penerjunan peralatan berat & helikopter Untuk daerah terpencil yang terputus akses jalan, mobilisasi alat berat dan helikopter dari pusat menjadi lebih mudah diatur.

Percepatan proses pemulihan. Setelah status nasional, proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat direncanakan dengan alokasi besar serta prioritas nasional.

Push untuk mitigasi jangka panjang. Status nasional bisa memicu peninjauan kebijakan nasional soal tata ruang, konservasi hutan, dan pembiayaan mitigasi.

Semua itu membuat penetapan status nasional bukan sekadar simbol, melainkan instrumen teknis dan administratif yang dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa dan mempercepat pemulihan.

Mengapa tidak Bencana Nasional

Meskipun syarat substantif sering terpenuhi dalam krisis besar, ada beberapa alasan praktis mengapa pemerintah kadang menunda atau memilih tidak menetapkan status nasional:

Pertimbangan kemampuan logistik vs politik. Menetapkan status nasional berarti pengakuan bahwa daerah tidak mampu menangani sendiri. Terkadang ada kekhawatiran politik bahwa ini menunjukkan kegagalan pemerintah daerah.

Kekhawatiran penyalahgunaan dana. Pemerintah pusat berhati-hati untuk menghindari alokasi anggaran besar yang bisa disalahgunakan. Ada kebutuhan bukti yang kuat bahwa bantuan nasional benar-benar akan dipakai efektif.

Prosedur administratif. Penetapan formal membutuhkan data dan rekomendasi yang terverifikasi, di lapangan yang kacau, verifikasi yang memerlukan waktu dapat menjadi penghalang.

Masalah koordinasi antar-institusi. Dalam realita birokrasi, sinkronisasi data antara daerah, BNPB, dan kementerian teknis sering terlambat sehingga keputusan tersendat.

Namun alasan-alasan administratif dan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menunda respons yang nyawa-nyawanya dipertaruhkan.

Strategi Jangka Pendek (0–3 Bulan)

Tetap fokus pada penyelamatan dan logistik, pengiriman makanan, air bersih, obat, serta evakuasi korban ke tempat aman dengan prioritas daerah terisolasi. Jika akses jalan putus, helikopter dan jalur laut harus dimaksimalkan. Laporan menunjukkan banyak titik yang hanya bisa dijangkau lewat udara ini harus menjadi prioritas logistik.

Penanganan kesehatan darurat, pencegahan penyakit menular di pengungsian harus menjadi perhatian, fasilitas kesehatan darurat harus dipasang.

Perlindungan sosial, prioritas perlindungan bagi perempuan, anak, lansia, serta penanganan trauma psikologis.

Transparansi alokasi bantuan, mekanisme pengawasan untuk memastikan dana dan bantuan mencapai korban yang tepat.

Strategi jangka menengah (3 — 24 bulan)

Rekonstruksi infrastruktur kritis, perbaikan jalan, jembatan, jaringan listrik/komunikasi yang hancur dengan desain yang lebih resilient terhadap banjir dan longsor.

Relokasi terencana bagi yang tinggal di zona risiko tinggi. Bukan relokasi setengah hati, melainkan program komprehensif dengan kompensasi, lapangan kerja alternatif, dan layanan dasar.

Rehabilitasi lahan hulu dan reforestasi. Menanam kembali kawasan tangkapan air dan penyangga aliran sungai untuk mengurangi run-off.

Perbaikan tata kelola izin lahan. Meninjau ulang perizinan tambang, sawit, dan proyek besar yang berdampak pada resiliensi ekosistem.

Sistem peringatan dini terpadu. Sensor curah hujan, pemantauan kondisi tanah, jaringan komunikasi cadangan (mis. Starlink/VSAT untuk area terisolasi) agar evakuasi bisa lebih cepat. Beberapa laporan menyebut bahwa pemulihan BTS dan bantuan komunikasi adalah prioritas agar operasi SAR lebih efektif).

Rekomendasi kebijakan nasional

Jika pemerintah memutuskan menetapkan status bencana nasional, rekomendasi ini layak dipertimbangkan agar efeknya tidak hanya sementara:

- Penggunaan dana darurat untuk mitigasi struktural bukan hanya bantuan konsumsi. Alokasi harus menyisihkan porsi signifikan untuk infrastruktur tahan bencana.

- Audit izin dan moratorium untuk proyek di hulu sampai kajian lingkungan terpadu selesai. Ini akan menghentikan eksploitasi yang memperburuk risiko.

- Skema jaminan sosial pasca-bencana untuk korban yang kehilangan mata pencaharian (program padat karya, subsidi modal usaha).

- Pusat data bencana nasional yang real-time, integrasi data BNPB, BMKG, KLHK, dan pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan cepat.

- Pelibatan komunitas lokal dalam perencanaan mitigasi, pengetahuan lokal berguna untuk memperbaiki early warning dan jalur evakuasi.

- Penegakan hukum lingkungan, sanksi tegas terhadap penjarahan hutan illegal, konversi lahan tanpa AMDAL, dan pelanggaran tata ruang.

Suara korban dan etika bantuan

Ada sisi kemanusiaan yang tak boleh dilupakan, setiap angka korban adalah keluarga yang hancur, setiap rumah hilang adalah jaringan sosial yang runtuh. Respons harus memprioritaskan martabat korban keamanan tempat pengungsian, akses air bersih, sanitasi, dan pemulihan ekonomi mikro. Bantuan internasional dan donor harus diarahkan untuk mempercepat pemulihan yang bermartabat, bukan sekadar menutupi kekurangan sementara.

Di beberapa titik, muncul juga kasus gaduh distribusi bantuan desakan warga yang putus asa, antrian, hingga konflik lokal. Ini memperlihatkan bahwa selain logistik fisik, perlu manajemen distribusi yang transparan, akuntabel, dan cepat.

Penutup

Banjir bandang dan longsor yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar pada akhir 2025 adalah tragedi yang berulang. Pola kehancuran akibat kombinasi cuaca ekstrem dan kerusakan ekologis. Kita bisa memilih dua jalan: menganggapnya sebagai musibah yang “tidak dapat diubah”, lalu kembali ke rutinitas atau memandangnya sebagai momentum korektif untuk perubahan kebijakan yang nyata penegakan lingkungan, reboisasi hulu, tata ruang berbasis risiko, dan kesiapan respons.

Menetapkan status bencana nasional, bila memang syarat terpenuhi, bukan tindakan politis kosong. Itu adalah pengakuan atas skala krisis sekaligus kunci membuka pintu sumber daya yang memungkinkan penyelamatan nyawa lebih cepat dan program rekonstruksi yang lebih adil serta tahan uji. Pemerintah pusat dan daerah harus mengedepankan keberanian kebijakan bukan sekadar retorika empati dan publik harus menagih akuntabilitas.

Akhirnya, apabila kita gagal belajar dari peristiwa ini, maka puing-puing yang sama akan menyambut generasi berikutnya. Jika kita memilih berbeda memperkuat alam, menegakkan aturan, dan menyediakan dana untuk mitigasimaka air hujan yang turun tahun depan tidak lagi menenggelamkan harapan, melainkan menyuburkan kehidupan.

Fadly Zikry

Founder Anagata Nusantara Institute