Taksi Hijau Kembali Tabrak KRL, Kemenhub Ungkap Riwayat Dua Sanksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali perusahaan taksi hijau usai insiden tabrakan dengan KRL Commuter Line relasi Angke-Manggarai yang terjadi pada Senin (24/8) malam.

“Kejadian kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM dengan KRL Commuter Line merupakan kejadian yang berulang setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada tanggal 28 April 2026 di Stasiun Bekasi, Jawa Barat,” kata Aan dalam keterangannya yang diterima kumparan, Selasa (25/8).

Aan menjelaskan, Ditjen Hubdat sebelumnya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan audit terhadap perusahaan taksi hijau setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026.

Dari hasil audit tersebut, perusahaan taksi hijau dinyatakan melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pasal 55 ayat (3) huruf c.

Pelanggaran tersebut berupa pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.

Kereta tertemper mobil taksi hijau di Jalan Karet, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Atas pelanggaran itu, Ditjen Hubdat memberikan sanksi Peringatan Pertama pada 6 Mei 2026 yang berlaku selama 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan.

Perusahaan taksi hijau kemudian diwajibkan melakukan pelatihan kompetensi kepada pengemudi serta memastikan seluruh pengemudinya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur terkait ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.

Namun, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan taksi hijau sehingga Ditjen Hubdat kembali memberikan sanksi Peringatan Kedua pada 6 Juli 2026.

“Pada tanggal 6 Juli 2026, Ditjen Hubdat memberikan sanksi Peringatan Kedua dikarenakan perusahaan Green SM belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang disebut pada sanksi Peringatan Pertama,” ujar Aan.

Kemudian, pada 19 Agustus 2026, Ditjen Hubdat menyatakan perusahaan taksi hijau telah memenuhi kewajiban yang diminta. Meski demikian, pemenuhan persyaratan pengemudi untuk memiliki SIM A Umum masih belum seluruhnya terpenuhi.

Dari sekitar 12 ribu pengemudi Green SM, baru 6.637 pengemudi yang telah memiliki SIM A Umum.

Terbaru, setelah kembali terjadi kecelakaan di Stasiun Karet, Ditjen Hubdat akan melakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinan perusahaan Green SM.

“Saat ini Ditjen Hubdat akan kembali melakukan evaluasi proses perizinan perusahaan Green SM untuk mewujudkan layanan angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Aan.

Polisi berjaga usai kereta tertemper mobil taksi hijau di Jalan Karet, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta mengungkap kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line KA 5744B relasi Angke-Manggarai dengan taksi hijau di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet, Senin (24/8) malam sekitar pukul 20.44 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi petugas di lokasi, taksi tersebut telah memasuki area perlintasan.

Namun, kendaraan tertahan akibat lalu lintas padat di sisi keluar perlintasan sehingga sebagian badan kendaraan masih berada di ruang jalur kereta api.

“Akibat kondisi lalu lintas yang padat di sisi keluar perlintasan, kendaraan tersebut tertahan sehingga sebagian posisi kendaraan masih berada di ruang jalur kereta api,” kata Franoto dalam keterangannya yang diterima kumparan, Selasa (25/8).

Petugas perlintasan kemudian memberikan peringatan dan mengarahkan pengemudi agar segera menjauh dari jalur kereta api. Namun, KA 5744B yang melintas dari arah Stasiun Tanah Abang menuju Stasiun Karet kemudian menabrak taksi tersebut.

Pengemudi taksi bersama tiga penumpangnya dilaporkan selamat. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kendaraan taksi berhasil dievakuasi dari jalur sekitar pukul 21.08 WIB. Sementara itu, perjalanan Commuter Line kembali beroperasi pada pukul 21.09 WIB setelah proses penanganan di lokasi selesai.