Teatrikal Pengembanan Hukum di Indonesia

- Dosen FH UNPAR, Bandung. - Advokat - Anggota Dewan Pengawas Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, Indonesia (APHKI)
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Djamal Thalib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah “pengemban” berasal dari kata “emban” (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan “pengembanan hukum” digunakan oleh Bernard Arief Sidharta, alm. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, yang menerjemahkan dari kata “rechtsbeoefening” (bahasa Belanda), ditulis oleh D.H.M. Meuwissen yang berarti “kegiatan akal budi manusia secara sadar untuk menguasai dan memahami hukum.”
Sebagai salah seorang pengemban hukum dan sekaligus akademisi, penulis merasa risau dengan kondisi berhukum di Indonesia akhir-akhir ini. Tidak sedikit kasus-kasus hukum bermunculan yang hadir di tengah masyarakat dan menarik perhatian banyak orang, bak pertunjukan di film-film, drama, teatrikal, dan lain-lain.
Tidak sedikit juga para komika (stand up comedy) ikut-ikutan membuat parodi berhukum meramaikan negeri di tengah masyarakat sedang demam-demamnya berselancar di komputer, gadget atau perangkat elektronik lainnya. Begitu juga media-media mainstream ikut berperan memberikan informasi dan terus di up date.
Tidak kalah ramainya para pengemban hukumnya juga turut serta dengan memainkan perannya masing-masing, apakah itu pengemban hukum seperti Polisi (Penyidik perkara pidana), Jaksa/Penuntut Umum (JPU), Hakim, juga Advokat (Caturwangsa atau empat pilar Penegak Hukum), serta akademisi memberi komentar dengan perspektifnya masing-masing.
Suasana seperti ini melahirkan tontonan menarik bagi masyarakat. Bahkan dengan ramainya fenomena itu di masyarakat, ada kecenderungan membelah pandangan masyarakat. Pertanyaan menariknya adalah bagaimana ini bisa terjadi, padahal semua pengemban hukum belajar hukum yang sama di kampus-kampus perguruan tinggi hukum?
Di sini penulis tidak ingin membahas kasus tertentu, penilaian sepenuhnya diserahkan kepada pembaca. Tetapi dampak dari fenomena yang ada ini menurut pemahaman penulis sangat serius di mana sangat dirasakan adanya kesan, hampir semua pengemban hukum di Indonesia tidak dapat dipercaya, distrust (ketidakpercayaan), terjadi di hampir semua sektor pengembanan hukum itu, bahkan menyasar ke hukumnya (peraturan perundang-undangan) itu sendiri. Sepertinya pengemban hukum dan hukum-nya sendiri juga sudah kehilangan harkat dan martabat.
Karena penulis berangkat dari salah seorang pengemban hukum, dalam hal ini Advokat, penulis memulai mengamatinya pada profesi Advokat. Sesungguhnya untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat telah ada pengaturan secara khusus tentang perilaku dalam menjalankan profesinya sebagaimana tertuang di dalam Kode Etik Advokat (KEA), yang dijelaskan dalam PEMBUKAAN KEA berbunyi:
“Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya. Tidak hanya profesi Advokat, profesi kepolisian, profesi Jaksa/Penuntut Umum dan profesi Hakim juga memiliki Kode Etik-nya masing-masing."
Lagi-lagi untuk Advokat, di dalam KEA lebih dikonkretkan tentang perilaku Advokat sebagaimana tertuang di dalam Pasal 2 yang berbunyi: “Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya.”
(Baca juga Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, dalam konsideran, pasal-pasal dan Penjelasan).
Selain peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik, asas-asas (prinsip-prinsip) hukum yang berlaku universal, para Advokat dan para Penegak Hukum lainnya dalam menjalankan tugas profesinya ada juga diberlakukan prinsip hukum yang disebut “sub judice” ini mirip dan sering digunakan oleh wartawan dengan sebutan “trial by the press.”
Konsep atau doktrin sub judice berasal dari bahasa Latin yang berarti "di bawah hakim" atau "sedang dipertimbangkan oleh pengadilan". Doktrin ini berakar dari sistem hukum common law yang utamanya berkembang di Inggris dan Wales. Doktrin sub judice melarang publik atau media untuk mendiskusikan, menerbitkan, atau mengomentari suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak atas persidangan yang adil (fair trial) dan mencegah opini publik memengaruhi putusan hakim atau juri.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Bagaimana realitas perilaku Advokat dan para penegak hukum lainnya pada kondisi saat ini, termasuk akademisi merespons kode etik dan doktrin di atas. Penulis menyerahkan sepenuhnya penilaiannya kepada para pembaca.
Berbeda dengan pandangan masyarakat pada umumnya yang menikmati tontonan berhukum di masyarakat, hal ini justru merisaukan penulis. Betapa tidak, penulis yang merasa sebagai salah satu pengemban hukum seperti dikemukakan di atas, yaitu Advokat (sejak 1980), sekaligus akademisi (sejak 2010), merasa tidak pernah menghadapi dan diajarkan oleh para senior Advokat terdahulu mengemban hukum seperti yang terjadi pada keadaan sekarang ini.
Banyak Advokat dengan bangganya menggunakan jargon yang terkenal bahwa Advokat merupakan officium nobile (profesi terhormat). Sejujurnya penulis sebagai Advokat pun merasa memiliki kebanggaan dengan jargon itu karena adanya pandangan dan penghargaan di keluarga besar, begitu juga masyarakat melihat profesi Advokat yang konon terkenal dengan jargon profesi officium nobile itu, tetapi, belakangan ini rasanya banyak dipertanyakan orang, walaupun dengan bisik-bisik.
Realitas tersebut sering timbul yaitu dengan adanya pertanyaan-pertanyaan baik di masyarakat awam maupun orang-orang terpelajar atau pelaku bisnis (investor), bahkan dari para mahasiswa yang ada di kelas pada saat belajar. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul justru dirasa cukup mendalam, seperti tentang keadilan pada umumnya, penegakan hukum di negeri ini, sesungguhnya siapa atau mana yang benar? Kesan penulis pertanyaan itu tidak hanya berhenti apa itu keadilan atau apa itu penegakan hukum, melainkan pertanyaan yang justru terasa mengadili “bagaimana penegakan hukum di Indonesia?”
Ada sebagian masyarakat yang sedikit memahami tentang tujuan dibuatnya hukum yang sering dikatakan orang dalam dunia praktik hukum, yaitu pandangan filsuf Jerman yang mengatakan tujuan hukum adalah untuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan (Gustav Radbruch, abad 20).
Apabila teori tersebut bisa diterima sebagai kebenaran, masih timbul pertanyaan lanjutan, bagaimana caranya supaya tercapai ke tujuan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan itu? Hingga saat ini rasanya belum ada yang dapat menyajikan kebenaran dari teori itu, bahkan yang terjadi di negeri kita persoalan hukum menjadikan kegaduhan dan tontonan di mana-mana. Begitu mudahnya para pengemban hukum menggunakan filsafat Radbruch ini seakan-akan Radbruch inilah pemilik kebenaran satu-satunya di muka bumi. Padahal teori itu masih bisa diperdebatkan. Apa yang salah dengan hal ini?
Penulis mencoba menganalisis melalui pengamatan dan pengalaman serta kontemplasi tentang berlakunya sebuah teori secara umum. Sebagai misal, banyak ilmuwan terdahulu mengatakan bumi itu datar, banyak orang meyakini kebenaran teori itu, tetapi kemudian lahir teori bahwa bumi itu bulat (filusuf Yunani kuno), dan sempat muncul lagi di abad ke 19 teori yang mengatakan bahwa bumi itu datar “Flat Earth Theory” yang dikemukakan oleh Samuel Rowbotham (1816-1884). Banyak juga penganutnya.
Namanya juga teori, ia memiliki ruang dan waktu-nya masing-masing untuk mendapatkan pengakuan kebenaran. Ada contoh lain, semula orang berpendapat semua angsa berwarna putih, banyak orang sependapat, artinya sebelum ditemukan teori yang mematahkan teori sebelumnya semua angsa berwarna putih, tetapi kemudian teori itu patah karena ditemukan ada angsa berwarna hitam (cygnus atratus) berasal dari benua Australia.
Akhir-akhir ini, penulis menemukan sebuah buku, ditulis oleh ahli sejarah, Amin Riyadh La’ribi, (best seller) diberi judul Manusia sebelum Adam. Seandainya hal tersebut dapat diterima, patah lagi teori apa yang selama ini dipahami banyak orang bahwa sebelum ada Adam, berarti sudah ada manusia lain.
Begitu juga di dunia akademis, seringkali muncul dialektika, yaitu penalaran dengan dialog sebagai cara menyelidiki suatu fenomena untuk dapat dikatakan memiliki kebenaran ilmiah, bisa jadi suatu saat pandangan yang semula terasa sangat benar akan berubah dengan pandangan yang lahir belakangan.
Akan tetapi penulisan di sini yang dibicarakan oleh penulis bukan teori-teori lain melainkan tentang teori hukum dan keadilan. Artinya, begitulah seharusnya bekerjanya ilmu hukum dalam pengembanan hukum, seperti yang dikemukakan oleh Meuwissen di atas di mana tugas pengembanan hukum merupakan kegiatan akal budi manusia secara sadar untuk menguasai dan memahami hukum demi ditemukannya kebenaran hingga tercapainya keadilan substansial itu perlu melakukan kegiatan yang berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat tertentu yang mencakup kegiatan membentuk, melaksanakan, menerapkan, menemukan, meneliti dan secara sistematikal serta mengajarkan hukum yang berlaku itu.
Akan tetapi, sifat manusia yang selalu berubah karena ingin beradaptasi dengan lingkungan baru, termasuk perkembangan teknologi yang saat ini berubah sangat cepat, ditambah dengan pengalaman hidup yang menyertainya, menjadi kewajaran bahwa teori yang sejak semula memang lahir dari sebuah fenomena dapat berubah mengikuti ruang dan waktunya, dengan kata lain tidak statis.
Kenyataan itu berbeda di dalam praktiknya, banyak pihak menerjemahkan bahwa kebenaran dan keadilan itu ada pada bunyi teks perundang-undangan, apa yang ditulis di dalam perundang-undangan itulah kebenaran dan keadilan. Lebih menarik lagi banyak orang membaca teks perundang-undangan itu diambil 1 atau 2 pasal dari sebuah peraturan perundang-undangan yang dicocokkan ke dalam kasus konkret. Misalnya, tiba-tiba menggunakan Pasal 30 atau Pasal 50 dari suatu peraturan perundang-undangan, tidak jelas mengapa menggunakan pasal 30 atau Pasal 50 itu? Padahal di dalam setiap peraturan perundang-undangan itu tidak semata-mata hanya berisi Pasal 30 atau Pasal 50. Pasal berapa pun yang mau digunakan memerlukan penalaran lebih dalam.
Tidak mungkin ada Pasal 30 atau Pasal 50 tanpa ada Pasal 1. Lebih jauh, tidak akan ada Pasal 30 atau Pasal 50 bahkan Pasal 1 tanpa ada Konsideran yang menjelaskan mengapa perundang-undangan itu dibuat. Perlu diperhatikan juga alasan, landasan teori, historis, sosiologis, filosofis bahkan psikologis hingga Penjelasannya, untuk apa peraturan perundang-undangan itu di buat.
Dari pengamatan penulis, begitulah kondisi berhukum di masyarakat kita pada umumnya saat ini. Perlu digali lebih dalam mengapa demikian?
Penulis mencoba memulai dengan menggali pemahaman hukum sebagai teori dan pemahaman hukum di wilayah pengembanan hukum di Indonesia. Sudah tentu pihak yang mempelajari ilmu hukum sebagai teori akan menghasilkan kondisi yang berbeda bagi para pengemban hukum di dalam wilayah praktis.
Senyatanya ada gap antara hukum dari perspektif teori yang biasanya dipelajari oleh para penstudi hukum dengan hukum dari perspektif para pengemban hukum yang berada di wilayah praktis. Hal tersebut sering disebut dengan “das sollen dan das sein” yang artinya “aturan atau norma yang mengatur apa yang seharusnya terjadi atau yang seharusnya dilakukan” dengan “fakta atau kenyataan atau realitas yang terjadi.”
Terjadinya gap antara hukum sebagai ilmu dengan hukum sebagai kenyataan atau realitas (di lapangan) inilah sejauh ini yang penulis kira menjadi penyebab timbulnya kegaduhan di masyarakat. Padahal telah lama pandangan ini dikemukakan oleh Paul Scholten, yaitu Ketua Mahkamah Agung Belanda pertama di Indonesia versi Hindia Belanda dengan kalimat yang berbunyi: Maar de man die de wetenschap om de wetenschap zoekt verschrompelt. Artinya: Siapa mencari ilmu pengetahuan demi ilmu pengetahuan itu sendiri akan hancur.
Tulisan ini dikutip dalam disertasi yang dipertahankan Sudikno Mertokusumo (kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung pertama versi Republik Indonesia), untuk memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum tanggal 18 Desember 1971 dengan judul “Sejarah Peradilan Dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1941 Dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia."
Kesimpulan yang ingin penulis sampaikan adalah mengajak para penegak hukum berkontemplasi, bahu membahu membenahi cara berhukum. Para penegak hukum perlu mendekat ke dunia akademis (tidak sekadar formalitas apalagi hanya sekadar mengejar gelar akademis, walaupun tidak ada larangan dan tidak salah), guna memperkaya keilmuan hukum pada khususnya tetapi tidak terbatas hanya ilmu hukum murni.
Sebab, perkembangan dunia teknologi yang begitu cepat sehingga terkesan penegak hukum banyak tertinggal, begitu sebaliknya dunia akademis perlu juga mendekat ke dunia praktis agar terjadi simbiosis mutualisme yang ujungnya hukum dan keadilan dapat dipahami dan diterima seluruh masyarakat dan bangsa sebagai pengguna dan ujungnya dapat meletakkan harkat dan martabat hukum kembali marwahnya sebagai instrumen penyelesaian berbagai masalah sesuai kebenaran dan keadilan.
