Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya Dirampas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal. Foto: Maulana Saputra/kumparan

Seorang pria di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pembacokan. Peristiwa itu terjadi usai korban menegur para pelaku yang berkendara melawan arah.

Korban dibacok menggunakan arit hingga mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan. Setelah itu, telepon genggam milik korban yang terjatuh diduga diambil para pelaku.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pamulang Raya atau Jalan Siliwangi, tepat di depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang, pada Minggu (6/9) sekitar pukul 03.17 WIB.

Peristiwa bermula saat korban melintas seorang diri di lokasi. Korban kemudian berpapasan dengan satu sepeda motor yang ditumpangi empat orang dan melaju dari arah berlawanan.

Korban menegur para pengendara karena melaju melawan arah. Teguran tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan para pelaku.

Salah seorang pelaku disebut menjawab teguran korban dengan mempertanyakan alasan korban memperhatikan mereka.

"Teguran tersebut dijawab oleh pelaku Muhamad Agung Hikmah dengan mengatakan, 'Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?'. Selanjutnya, korban memutar balik dan mendekati para pelaku," kata Galuh dalam keterangan yang diterima kumparan pada Selasa (8/9).

Setelah korban memutar balik dan mendekati para pelaku, dua orang, yakni Panji Tribuono Cakra Ningrat (22) dan Muhamad Agung Hikmah (25), kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban.

Keduanya diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah.

Tak lama kemudian, pelaku lain bernama Muzakar (28) turun dari sepeda motor dan menghampiri korban. Ia kemudian diduga mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di balik pakaiannya.

"Selanjutnya, Muzakar menyabetkan arit tersebut sebanyak kurang lebih tiga kali ke arah kepala korban," ujar Galuh.

Ilustrasi Begal. Foto: New Africa/Shutterstock

Korban berusaha menghindar dan menangkis serangan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan.

Dalam situasi tersebut, telepon genggam Vivo Y12s milik korban terjatuh. Salah seorang pelaku kemudian diduga mengambil dan menguasai telepon genggam tersebut sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Pamulang. Petugas yang mendatangi lokasi mendapati salah seorang pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Petugas kemudian mengamankan Panji Tribuono Cakra Ningrat. Dari penguasaannya, polisi menemukan arit yang disimpan di balik pakaian.

Setelah itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Polisi melacak telepon genggam milik korban yang masih dalam keadaan aktif. Hasil pelacakan mengarah ke wilayah Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tepatnya di sekitar Gang Bacang.

Petugas kemudian menemukan telepon genggam milik korban yang diletakkan di depan rumah Muzakar. Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumah.

Dalam penyelidikan berikutnya, polisi berhasil mengamankan Muhamad Agung Hikmah saat berada di jalan. Polisi juga menemukan satu arit yang sebelumnya diduga dibuang oleh Agung.

"Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Muhamad Agung Hikmah, diperoleh keterangan bahwa senjata tajam jenis arit tersebut merupakan senjata yang digunakan oleh Muzakar untuk melakukan pembacokan terhadap korban dan selanjutnya diserahkan kepada Muhamad Agung Hikmah," jelas Galuh.

Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal. Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA

Polisi selanjutnya mencari Muzakar di sekitar Gang Bacang dan langsung mengamankannya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Pamulang bersama barang bukti dua buah arit, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit telepon genggam milik korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.

Para pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penguasaan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.