Terkuaknya Pelecehan Seksual Pemimpin Ponpes di Bekasi

Pimpinan sekaligus pengajar Ponpes Dar et Tauhid di Bekasi, MHH (28), dijerat tersangka oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati. MHH jadi tersangka usai diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (9/10).
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan penyidik tengah mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan temuan alat bukti serta keterangan para saksi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," ujar Rosdiana.
Seperti apa kasusnya?
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban membuat laporan polisi pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan aksi keji tersebut telah berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, membenarkan terduga pelaku merupakan pengasuh utama di lembaga pendidikan agama tersebut.
"Korban merupakan santri perempuan, sedangkan pelaku adalah pimpinan ponpes," tegas Putu Kholis.
Hingga Oktober 2026, kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang menjadi korban.
Polisi Periksa 3 Orang
Polisi mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Salah satu pihak yang diperiksa dalam pengembangan perkara ini merupakan petugas keamanan pesantren.
Rosdiana Sirait menyebut penyidik menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” kata Rosdiana.
DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual itu harus dikawal hingga tuntas.
Ia meminta aparat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan tidak ada intimidasi ke korban dan keluarganya.
“Saya memandang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi ini sebagai persoalan yang sangat serius dan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ketika kasus serupa terus berulang, kita harus berani mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme perlindungan santri, dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan,” kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).
Menurut Selly, pesantren seharusnya menjadi ruang yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu, membentuk akhlak, dan memperkuat karakter.
“Bukan justru menjadi tempat di mana anak kehilangan rasa aman akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan seksual. Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan martabat para santri,” tutur Selly.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko prihatin atas adanya kasus itu. Ia mendesak pemerintah, para kiai, dan pengelola yayasan pondok pesantren memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap santri.
Singgih menilai, berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan menjadi peringatan serius mengenai perlindungan santri yang masih terabaikan.
Menurutnya, pesantren semestinya menjadi tempat untuk menimba ilmu, membangun akhlak, dan memperdalam agama harus mampu menjamin keamanan seluruh peserta didiknya.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh membiarkan kekerasan seksual terus berulang, terlebih ketika dugaan pelakunya adalah orang yang memiliki kewenangan dan kepercayaan besar di lingkungan pesantren. Santri datang untuk belajar dan memperdalam agama, sehingga keselamatan serta martabat mereka harus benar-benar dilindungi,” ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Profil Pesantren
Berdasarkan informasi warga sekitar, Pondok Pesantren Dar Et Tauhid itu awalnya bukan pesantren. Lembaga tersebut bermula dari kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD).
“Kalau awal dia itu apa ya, kalau itu PAUD ya. Awal-awal PAUD masih di Jalan Baru dulu tuh, masih di emperan,” kata seorang warga saat ditemui kumparan di lokasi, Sabtu (10/10).
Menurut dia, lembaga tersebut kemudian berkembang menjadi pesantren. Ia tidak mengetahui secara pasti kapan Ponpes tersebut berdiri, namun ia memperkirakan perkembangannya dimulai sejak awal 2000-an.
“Sepengetahuan saya, saya aja udah sekitaran 2000. 2000-an,” terangnya.
Warga tersebut memperkirakan jumlah santri per tahun biasanya mencapai 200-an. Namun, ia tidak mengetahui jumlah santri untuk tahun ini secara pasti.
“Kalau per tahunnya, 200-an pokoknya semuanya sekitaran segitu,” jelasnya.
Ia pun lebih jauh menjelaskan, area santri putra dan putri berada di bagian terpisah. Area santri putri berada di bagian atas bangunan yang juga digunakan untuk sekolah dasar (SD), dengan akses yang lebih tertutup.
“Jadi sebenarnya santri putri sama santri putra kan beda. Kalau putri tertutup memang karena bawahnya lantai SD itu. Gitu, atasnya baru santri putri, tertutup. Putri sama putra tuh misah,” tuturnya.
Ia juga menyebut pimpinan Ponpes, termasuk pemilik Ponpes yakni yang ia sebut berinisial A, serta MHH yang merupakan pimpinan Ponpes, berada di lingkungan yang berdekatan dengan area pesantren.
“Ada di situ juga (area Ponpes). Jadi dia punya lingkungan, di sini, jadi di sini mungkin anaknya, di sini anaknya. Jadi itu ada di situ. Jadi nempel. Dia kiai sama pondokan dia nempel,” terangnya.
