Terkunci dari Dua Arah

Dirut PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas)
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Gilarsi Wahju Setijono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Coba bayangkan sebentar: Anda adalah Presiden Prabowo Subianto, dan Anda baru saja memutuskan pembentukan dua institusi baru dengan mandat besar — Badan Industri Mineral dan Perminas — untuk mengubah kekayaan mineral Indonesia menjadi kapabilitas nasional. Anda merasa lega, seolah-olah sudah meletakkan fondasi. Tapi ketika Anda meminta laporan yang lebih rinci tentang bagaimana membangun kapabilitas itu, Anda menemukan sesuatu yang jauh lebih rumit daripada sekadar menandatangani keputusan presiden. Anda menemukan bahwa jalan menuju kapabilitas ini terkunci dari dua arah sekaligus: dari luar, oleh negara-negara yang sengaja mengunci rapat pengetahuan dan mesin yang dibutuhkan; dan dari dalam, oleh negara Anda sendiri yang selama puluhan tahun tidak pernah cukup serius berinvestasi untuk mengenal isi perut buminya.
Mari kita mulai dari tembok yang paling jelas terlihat. Pada bulan Desember 2023, Kementerian Perdagangan China menegaskan larangan ekspor teknologi ekstraksi dan pemisahan unsur tanah jarang, sekaligus menambahkan teknologi pembuatan magnet permanen dari tanah jarang ke dalam daftar teknologi yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor. Ini jelas-jelas adalah penguncian pengetahuan itu sendiri — formula pelarut ekstraksi, proses pemisahan elemen demi elemen dalam kelompok lantanida yang sifat kimianya nyaris identik satu sama lain, hingga teknik pembuatan paduan dan magnet dari hasil pemisahan tersebut. China menguasai sekitar tiga perempat kapasitas pemrosesan tanah jarang dunia, dan sejak akhir 2023, mereka memastikan bahwa keunggulan itu tidak bisa disalin begitu saja oleh negara lain, betapa pun besar niat baik negara tersebut untuk membangun industri serupa.
Bagi Indonesia, yang baru mulai merintis pemrosesan monasit dari tailing timah di Bangka Belitung, tembok ini terasa nyata. Teknologi pemisahan tanah yang jarang dan paling matang serta paling murah di dunia justru berada di tangan negara yang paling berkepentingan agar Indonesia tidak menguasainya sendiri. Sementara itu, alternatif dari Barat — seperti fasilitas pemisahan di Prancis atau Amerika Serikat — juga bukan pilihan yang mudah diakses, karena mereka sendiri baru membangun kapasitas domestik dan cenderung menjaga ketat kekayaan intelektual mereka, bukan membagikannya secara terbuka kepada negara ketiga yang justru berpotensi menjadi pesaing baru di pasar yang sama.
Ironi yang lebih tajam justru muncul dari sektor yang selama ini dibanggakan sebagai kisah sukses hilirisasi Indonesia: nikel. Data dari lembaga riset keamanan C4ADS pada awal 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 75 persen kapasitas pemurnian nikel Indonesia dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asal China, dengan dua nama besar — Tsingshan Holding Group dan Jiangsu Delong — menguasai lebih dari 70 persen kapasitas pemurnian nasional.
Teknologi inti pengolahan nikel kadar rendah bernama High Pressure Acid Leach (HPAL), yang kini menjadi kunci pasokan bahan baku baterai kendaraan listrik dunia, sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan Tiongkok tersebut. Kajian akademik terbaru bahkan menyimpulkan bahwa alih teknologi yang terjadi selama ini sebagian besar bersifat operasional — pekerja Indonesia dilatih menjalankan mesin, bukan diajak memahami dan merancang prosesnya — sementara teknologi metalurgi inti tetap didominasi oleh perusahaan Tiongkok. Artinya, sambil Indonesia berusaha keluar dari bayang-bayang ketergantungan pada teknologi tanah jarang milik China, Indonesia justru sudah lebih dulu terjebak dalam ketergantungan pada teknologi serupa untuk komoditas yang jauh lebih besar volumenya: nikel. Tembok dari luar ini rupanya tidak hanya berdiri di satu front, melainkan mengepung dari berbagai arah, dengan pemilik tembok yang kebetulan sama.
Namun, akan terlalu mudah dan terlalu nyaman jika seluruh persoalan ini dilempar sebagai kesalahan pihak luar semata. Ada tembok kedua yang justru dibangun oleh tangan sendiri, dan mungkin inilah yang paling menyakitkan untuk diakui. Anggaran eksplorasi Badan Geologi — lembaga negara yang seharusnya menjadi ujung tombak pemetaan kekayaan mineral strategis Indonesia — pada 2024 tercatat sebesar Rp1,2 triliun, dengan kenaikan yang dicadangkan untuk 2025. Angka ini terdengar besar bila dibaca sendirian, tapi menjadi sangat kecil ketika disandingkan dengan skala ambisi nasional untuk menjadi pemain global dalam mineral kritis, dan sangat kecil pula dibandingkan dengan belanja eksplorasi tahunan yang biasa dikeluarkan oleh entitas tambang besar, baik BUMN maupun swasta, di wilayah konsesi masing-masing.
Konsekuensinya terlihat jelas dalam metodologi penyusunan data resmi. Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Badan Geologi — dokumen yang menjadi rujukan utama ketika dunia bertanya berapa besar cadangan nikel, timah, atau bauksit Indonesia — secara eksplisit menyebutkan bahwa sumber datanya berasal dari laporan resmi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), instansi pemerintah terkait, serta penyelidikan geologi yang dilakukan Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP). Dengan kata lain, sebagian besar angka cadangan yang kita banggakan di forum internasional sesungguhnya adalah hasil pelaporan wajib dari perusahaan pemegang izin tambang — BUMN dan swasta yang mengeksplorasi wilayah konsesinya sendiri demi kepentingan bisnis mereka sendiri — bukan hasil eksplorasi independen negara yang dilakukan semata demi kepentingan strategis jangka panjang bangsa.
Ini bukan tuduhan bahwa data tersebut tidak valid; standar pelaporan sumber daya dan cadangan mineral Indonesia mengikuti kaidah SNI 4726:2019 yang cukup ketat secara teknis. Persoalannya lebih mendasar: negara yang datanya sebagian besar bergantung pada laporan dari banyak pihak yang justru punya kepentingan komersial atas wilayah tersebut, secara struktural kehilangan independensi strategis dalam merencanakan arah pengembangan mineral kritisnya sendiri. Wilayah-wilayah yang belum menarik minat komersial jangka pendek — termasuk area dengan potensi tanah jarang, litium, atau mineral kritis lain yang belum terbukti secara ekonomi — cenderung tidak pernah dipetakan secara memadai, sederhananya karena tidak ada perusahaan yang punya insentif untuk melaporkannya, dan negara sendiri tidak punya anggaran untuk mengeksplorasinya secara mandiri.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya dan inilah yang membuat pekerjaan rumah kapabilitas ini jauh lebih berat daripada sekadar mendirikan dua badan baru. Tembok dari luar memastikan bahwa Indonesia tidak bisa sekadar membeli jalan pintas menuju kapabilitas — teknologi pemisahan tanah jarang dikunci, dan teknologi pengolahan nikel berkadar rendah dikuasai pihak asing yang sama yang mengunci teknologi tanah jarang tersebut. Tembok dari dalam memastikan bahwa, bahkan sebelum bicara soal teknologi pengolahan, negara ini pun belum sepenuhnya memiliki peta independen tentang apa saja sebenarnya yang ia miliki, karena selama ini terlalu nyaman mengandalkan laporan pihak penambang demi kepentingannya sendiri.
Kombinasi kedua tembok ini menciptakan sebuah perangkap yang berbahaya jika tidak disadari sejak awal: negara membentuk institusi dengan mandat membangun kapabilitas, tetapi institusi itu beroperasi tanpa data independen yang memadai tentang sumber dayanya sendiri, sambil mencoba mengejar teknologi pengolahan yang justru sengaja dijaga ketat oleh negara-negara paling maju di bidang tersebut. Membangun BIM dan Perminas tanpa membenahi dua tembok ini sama saja dengan membangun kapal baru yang megah, tapi tanpa peta laut yang akurat dan tanpa mesin yang benar-benar dikuasai oleh kru sendiri.
Maka pekerjaan rumah besar bagi kepemimpinan yang serius soal kapabilitas mineral strategis sebenarnya bukan hanya soal kelembagaan, melainkan juga soal keberanian untuk mengubah dua kebiasaan lama sekaligus. Pertama, negara harus mau menaikkan secara signifikan anggaran eksplorasi independennya sendiri, bukan sekadar puas menerima data dari laporan wajib perusahaan tambang, agar perencanaan strategis nasional tidak disandera oleh peta yang dibuat berdasarkan kepentingan komersial jangka pendek pihak lain. Kedua, strategi memperoleh kapabilitas teknologi pengolahan mineral kritis tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama — mengundang investasi asing dan berharap alih teknologi terjadi dengan sendirinya — karena pengalaman nikel sudah membuktikan bahwa investasi besar-besaran ternyata tidak otomatis melahirkan penguasaan teknologi inti, melainkan hanya menghasilkan pekerja terampil yang menjalankan mesin milik orang lain.
Pertanyaan yang pantas diajukan sekarang bukan lagi apakah Indonesia memiliki kekayaan mineral yang cukup untuk bersaing dalam persaingan global — jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang lebih membuat pening adalah: apakah pemerintah bersedia membayar harga sesungguhnya dari kapabilitas — anggaran eksplorasi yang jauh lebih besar, kesabaran membangun riset dan pendidikan metalurgi dari nol, serta keberanian menegosiasikan syarat alih teknologi yang jauh lebih keras dalam setiap kesepakatan investasi baru — ataukah kita akan mengulang pola lama: menandatangani institusi baru dengan mandat besar, lalu tetap membiarkan tembok dari luar dan tembok dari dalam berdiri seperti sedia kala, sampai suatu hari nanti dunia kembali bertanya mengapa negeri yang begitu kaya mineral ini masih saja tidak bisa mengolah kekayaannya sendiri?
