Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tewas Terbakar di Demak

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukan barang bukti dalam kasus mayat dalam pos ronda di Demak, Kamis (3/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukan barang bukti dalam kasus mayat dalam pos ronda di Demak, Kamis (3/9/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Selasa (1/9) dini hari. Polisi menduga perempuan tersebut merupakan korban pembunuhan.

Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir menyebut pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial BI (53) warga Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Semarang.

"Ditangkap di rumah pelarian di Jalan Plumbon Mangkang Semarang pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB dini hari tadi," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Ia menjelaskan, kasus ini terkuak setelah polisi berhasil mengindentifikasi jasad korban. Korban diketahui berinisial SL (42) warga Grobogan, Jawa Tengah.

"Kita berupaya berawal dari cukup lama teridentifikasi mayat, kita share kemudian sebar, dapat, ada yang datang itu orang Grobogan. Kemudian kita dapatlah identifikasi mayat, dari situ kita lakukan penyelidikan," jelas dia.

Ia mengungkap pelaku merupakan kekasih korban. Namun terkait motif dan kronologi lebih lengkap, akan diungkap oleh Polres Demak.

"Iya pacarnya korban. Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak ya," kata Anwar.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tampang pembunuh wanita yang mayatnya dibakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak. Foto: Dok. Istimewa

BI (53) pembunuh wanita dalam pos ronda di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terancam pidana 15 tahun penjara. Polisi menjerat BI dengan pasal pembunuhan biasa.

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pembunuhan biasa," ujar Samelino dalam jumpa pers di Polres Demak, Kamis (3/9).

Berawal dari Cekcok

Tim gabungan Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembununuhan wanita yang terbakar di pos ronda di Kabupaten Demak. Foto: Dok. Polda Jateng

Ia menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat tersangka dan korban SL (42) yang merupakan kekasihnya bertemu pada Senin (31/8) malam.

Mereka sudah berpacaran selama 6 tahun kendati tersangka sudah memiliki istri yang tinggal di daerah Mangkang Semarang.

"Jadi setiap pulang kerja itu dijemput sekitar jam 21.00 malam setelah korban selesai kerja mau diantar ke rumahnya di Geyer, Grobogan. Terus jalan-jalan seperti itu," jelas dia.

Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok lantaran korban meminta tersangka untuk mengantarnya menemui mantan suaminya. Korban beralasan ingin mengambil uang untuk berobat anak yang sedang sakit namun pelaku menolak.

"Sampai di lokasi kejadian korban turun dan cekcoknya semakin besar dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka menjadi sakit hati," imbuh dia.

Pelaku yang gelap mata kemudian mengambil palu yang selalu ia simpan di dalam jok motornya. Palu itu ia hantamkan ke kepala korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia.

"Setelah meninggal pelaku mengambil bensin di motornya menggunakan handuk untuk membakar korban. Biasanya tujuannya untuk mengaburkan atau mempersulit identifikasi," imbuh Samelino.

Pelaku lalu kabur dan meninggalkan lokasi serta membawa lari ponsel dan dompet milik korban.

"Jadi yang hilang itu kartu identitas milik korban lalu ponsel korban yang katanya dibuang di daerah Mangkang, Semarang," ungkap dia.

Meski begitu, polisi juga masih mendalami apakah palu yang digunakan itu memang terus dibawa pelaku karena keperluan pekerjaan atau ada sebab lain.

"Dia ngakunya palu sering dibawa karena bekerja sebagai tukang las. Tapi masih kita dalami apakah realitanya seperti itu atau modus dari tersangka," tegas dia.

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Pos ronda di Kebonagung, Kabupaten Demak TKP penemuan mayat wanita yang dibakar. Foto: Dok. Istimewa

Ia juga menegaskan, polisi akan menjerat tersangka dengan hukuman paling berat lantaran ia juga merupakan residivis kasus pembunuhan dua orang di Pati pada tahun 1997 silam.

"Itu tentu (pemberatan) dengan pengulangan pidana itu akan menjadi pertimbangan pengadilan. Itu pengadilan yang bisa mempertimbangkan vonis," kata Samelino.

Saat ini jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan.