Tolak Monopoli Jaminan Pesangon: Atur Standar Perlindungan, Bukan Pengelolanya

Dosen Unindra - Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM - Humas ADPI - Asesor LSP Dana Pensiun - Konsultan - Dr. Manajemen Pendidikan - Pendiri TBM Lentera Pustaka - Penulis 54 buku
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Industri dana pensiun meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang desain skema Jaminan Pesangon dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026. Industri menilai perlindungan hak pekerja atas pesangon memang harus diperkuat, namun pengelolaan dana tidak semestinya dikunci hanya pada satu lembaga. Dalam draf RUU, Jaminan Pesangon ditempatkan sebagai program jaminan sosial tersendiri, pemberi kerja diwajibkan membayar iuran, sementara pengelolaannya ditetapkan pada badan yang menangani jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Industri dana pensiun tidak menolak jaminan pesangon. Justru mendukung penguatan perlindungan pekerja. Yang kami tolak adalah desain yang memonopoli pengelolaan dana, mengabaikan dana pensiun yang sudah ada dan memiliki kapasitas. Negara wajib menjamin pesangonnya, tetapi negara tidak harus menjadi satu-satunya pengelolanya. Yang harus dimonopoli negara adalah standar perlindungannya, bukan pengelolaannya” ujar Syarifudin Yunus, praktisi dana pensiun.
Industri dana pensiun melihat sedikitnya 5 (lima) persoalan mendasar terkait skema jaminan pesangon pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Desain jaminan pesangon berpotensi menciptakan monopoli pengelolaan dana pesangon, sehingga kapasitas dana pensiun yang selama ini memiliki pengalaman mengelola dana jangka panjang tidak memperoleh ruang yang jelas.
2. Skema baru jaminan pesangon berpotensi mengabaikan ekosistem pendanaan pesangon yang telah berjalan melalui dana pensiun.
3. Menimbulkan risiko double contribution, ketika perusahaan yang sudah membentuk pendanaan pesangon melalui dana pensiun tetap diwajibkan membayar iuran jaminan pesangon baru.
4. RUU belum mengatur kepastian tata kelola dan perlindungan dana pekerja.
5. Menghilangkan pilihan dan kompetisi, padahal DPLK sudah memiliki kapasitas dan pengalaman
Karena itu, industri dana pensiun mendorong DPR dan pemerintah tidak sekadar membangun program baru, tetapi mengintegrasikan sistem yang sudah ada. Negara tetap harus menjamin hak pekerja, tetapi pengelolaan dana seharusnya terbuka bagi badan penyelenggara jaminan sosial maupun DPLK/DPPK yang memenuhi standar solvabilitas, tata kelola, manajemen risiko, investasi, dan perlindungan peserta. Prinsipnya sederhana: “Yang wajib dimonopoli negara adalah standar perlindungannya, bukan pengelolaannya.” Dengan pendekatan multi-provider, single standard, perlindungan pekerja dapat diperkuat tanpa mematikan ekosistem dana pensiun atau menghilangkan pilihan atas lembaga pengelola dana jangka panjang.
