Transformasi TPST Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir pada 2029

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mulai 1 Agustus, TPST Bantargebang Beralih ke Sistem Controlled Landfill. Foto: Dok: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Mulai 1 Agustus, TPST Bantargebang Beralih ke Sistem Controlled Landfill. Foto: Dok: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di TPST Bantargebang sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara total pada 2029.

Perubahan dilakukan secara terukur agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan keamanan dan perlindungan lingkungan.

Tahapan awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane. Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Kondisi terkini TPST Bantargebang. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi.

Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Pemasangan telah dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026, di area atas Zona 2. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Pola bergantian tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberikan waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dirawat.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.

Untuk menjamin keamanan penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.

Kondisi terkini TPST Bantargebang. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Sesuai roadmap, pada 2027 penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan pada dua titik buang, dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. Pada 2028, penerapan ditingkatkan menjadi tiga titik buang dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif.

Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu. Dengan pencapaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutup Dudi.