Ustazah di Banjarbaru Tewas Dibegal Usai Pulang Ngajar, Mayat Dibuang ke Semak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi gelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan ustazah di Banjarbaru Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan ustazah di Banjarbaru Utara. Foto: Dok. Istimewa

Seorang ustazah berinisial HN tewas dibegal di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Rabu (29/4). Mayat guru di salah satu pondok pesantren itu ditemukan di semak-semak.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan awalnya keluarga curiga karena korban tak pulang seperti biasa ke rumah. Korban biasanya sudah tiba di rumah sekitar pukul 19.00 Wita.

Keluarga kemudian melakukan pencarian pada keesokan harinya. Mereka menemukan motor korban yang disembunyikan di semak-semak. Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki kasus tersebut.

"Dari laporan temuan adanya mayat perempuan ini, kami bersama tim gabungan dari Polda Kalsel melakukan pendalaman," kata Febry lewat keterangannya, Senin (4/5).

Setelah diselidiki, polisi mengamankan dua pelaku berinisial AS (40) dan MF (43).

"Sehingga akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang berinisial AS (40) dan MF (43)," ujarnya.

Motif Pelaku

Kepada polisi, pelaku nekat merampok korban dengan alasan terdesak masalah ekonomi untuk membayar biaya sekolah anaknya yang ada di Pulau Jawa.

Polisi gelar rekonstruksi kasus begal yang menewaskan ustazah di Banjarbaru Utara. Foto: Dok. Istimewa

Pelaku kemudian merencanakan perampokan terhadap korban yang setiap hari melintas di dekat gubuk mereka.

“Semula pelaku hendak meminjam uang kepada bos yang kebunnya mereka jaga, namun tidak diberi. Sehingga muncul ide untuk melakukan perampokan atau begal. Kebetulan mereka selalu melihat korban ini setiap pulang melewati jalan yang tak jauh dari gubuk mereka," imbuhnya.

Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibekap dan diikat hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, motor dan barang berharga korban disembunyikan. Total kerugian Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.