Usulan Penambahan Batas Usia dan Konsekuensi Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Pendiri dan Peneliti pada Border and Human Migration Studies Institute (@bahamasinstitute)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Caesar Demas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembaruan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia membawa beberapa wacana utama yang menjadi pembahasan dalam perubahan aturan dan kebijakan Kewarganegaraan Indonesia.
Wacana terkait pemberian kewarganegaraan ganda terbatas berbasis pada kompetensi yang ditujukan kepada atlet maupun para ahli yang bidang keilmuannya dibutuhkan oleh negara menjadi salah satu aspek yang mengemuka selain juga munculnya usulan perubahan batas usia bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang telah diatur dalam aturan terdahulu.
Organisasi Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) memberikan usulan bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan campur (beda negara) bisa memilih kewarganegaraannya hingga batasan usia 28 tahun dari yang sebelumnya memiliki batasan usia 21 tahun.
Usulan yang kemudian dikenal dengan skema “18+10” ini memberikan kesempatan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraannya sejak usia 18 tahun hingga paling lambat pada usia 28 tahun.
Pertimbangan utama dari usulan ini adalah adanya kesempatan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian dan menentukan pilihannya secara lebih matang.
Usulan ini dianggap dapat memberikan pilihan yang lebih realistis bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya.
Pertimbangannya, pada usia 18 hingga pertengahan usia 20-an masih merupakan masa menempuh pendidikan tinggi maupun memulai karir sehingga belum memiliki pijakan yang pasti terhadap konsekuensi atas pilihan kewarganegaraan terhadap kehidupan subjek anak berkewarganegaraan ganda tersebut di masa mendatang.
Konsekuensi Kebijakan Kewarganegaraan Terhadap Administrasi Kependudukan
Dalam aturan yang berlaku pada Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini, telah diatur bahwa terdapat kewajiban bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda untuk menyatakan pilihan kewarganegaraan pada saat berusia 18 tahun atau sudah menikah dengan batasan waktu memilih selama 3 tahun atau hingga yang bersangkutan berusia 21 tahun.
Aturan yang telah berlaku selama hampir 20 tahun ini akan menghadirkan konsekuensi yang signifikan terhadap pelaksanaan administrasi kependudukan di Indonesia apabila usulan penambahan batas usia memilih kewarganegaraan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda diterima dan menjadi salah satu pembaruan kebijakan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam kebijakan pelayanan paspor misalnya, pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Penegasan terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) tersebut kemudian ditekankan kembali pada ayat (4) yang menyatakan bahwa batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan penambahan batas usia memilih kewarganegaraan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda dari 21 tahun menjadi 28 tahun tentu akan berpengaruh signifikan terhadap pengajuan permohonan paspor bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda, terutama dalam kebijakan administrasi pengajuan permohonan paspor dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Sebagai perbandingan misalnya dalam sebuah pengajuan permohonan paspor bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda yang belum memilih kewarganegaraannya namun telah berusia 19 tahun, maka apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor saat ini hanya dapat diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 2 tahun.
Sedangkan apabila usulan penambahan batasan usia tersebut jadi diterapkan, maka pemohon paspor dengan kondisi tersebut dapat diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 9 tahun. Hal ini dapat memunculkan potensi misinterpretasi dalam proses penerbitan paspor bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Di sisi lain, konsekuensi usulan penambahan batasan usia memilih kewarganegaraan bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda juga berdampak langsung terhadap penyelenggaraan Pemihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD, mensyaratkan individu berstatus sebagai WNI yang telah berusia 21 tahun atau lebih sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Usulan penambahan batasan usia memilih kewarganegaraan menjadi 28 tahun tentu akan berdampak langsung terhadap pengaturan persyaratan calon peserta Pemilu. Pilihan yang dapat dilaksanakan kemudian adalah mengubah batasan usia pencalonan peserta Pemilu menjadi 28 tahun sesuai dengan perubahan peraturan Kewarganegaraan
Opsi lainnya adalah tetap memberikan batasan usia pencalonan pada usia 21 tahun namun diberikan persyaratan tambahan berupa Surat Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum bagi calon peserta Pemilu yang berstatus sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda.
Usulan Kebijakan Administrasi Kependudukan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Usulan penambahan batasan usia memilih kewarganegaraan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda perlu mempertimbangkan untuk dapat menyelaraskan usulan tersebut dengan kebijakan administrasi kependudukan yang telah berlaku di Indonesia saat ini.
Upaya penyelarasan dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk lebih menambah batas bawah atau batasan usia mulai memilih kewarganegaraan bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda dari semula 18 tahun menjadi 17 tahun sehingga dapat menyelaraskan kebijakan untuk mendaftarkan diri sekaligus memilih kewarganegaraan bersamaan dengan proses penerbitan KTP.
Sedangkan batas maksimal dalam memilih kewarganegaraan dapat tetap diberlakukan hingga 21 tahun atau dapat menyesuaikan dengan pengaturan kebijakan lain yang berlaku dalam rezim pengaturan ketatanegaraan di Indonesia.
Penyelarasan ini penting untuk dilakukan agar setiap kebijakan publik yang dihasilkan oleh pemerintah dapat diproyeksikan sejalan antara tujuan, nilai dan praktek tertentu yang berdampak positif kepada masyarakat sebagaimana konsep yang disampaikan oleh Laswell dan Kaplan.
