UU Polri Baru Perkuat Kompolnas, Anggota Komisi III Tekankan Pengawasan
·waktu baca 3 menit

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat profesionalisme Polri.
Menurutnya, salah satu aspek penting dalam beleid baru tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6). Dalam regulasi baru tersebut terdapat sejumlah perubahan, mulai dari arah transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas anggota, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi Polri, batas usia pensiun, hingga penguatan Kompolnas.
Abdullah mengatakan implementasi UU Polri yang baru tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
“UU Polri yang baru ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6).
Abdullah berpandangan perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang dalam tubuh kepolisian.
“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” tuturnya.
Ia menilai paradigma baru anggota Polri perlu dibangun di atas kesadaran bahwa pengawasan merupakan bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Abdullah mencontohkan, dalam KUHAP yang baru advokat memiliki ruang yang lebih luas untuk mendampingi klien serta mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances yang dapat memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk Polri.
Selain itu, partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga dinilai penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang modern dan dipercaya publik.
Dalam UU Polri yang baru, keberadaan Kompolnas juga diperkuat. Penguatan tersebut mencakup perubahan komposisi keanggotaan tanpa unsur ex-officio serta pemberian kewenangan eksekutorial yang bersifat mengikat.
Melalui ketentuan baru tersebut, Kompolnas memiliki kewenangan yang lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.
“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ungkap dia.
“Dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan. Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” imbuh Abdullah.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan revisi UU Polri lahir melalui proses pembahasan yang menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, ia berharap UU Polri yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi Polri agar semakin profesional dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” sebut Legislator dari Fraksi PKB itu.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Abduh.
