Viral Ojol di Kemayoran Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Pelaku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial MR (24) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, terlihat para warga yang emosi mengamankan pelaku saat ia ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak tersebut.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan, laporan tersebut diterima polisi pada Kamis (9/7) dini hari. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

“Pelapor membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Rita dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (10/7).

Berdasarkan laporan polisi, ibu korban melaporkan bahwa putrinya diduga mengalami serangkaian perbuatan asusila yang dilakukan MR (24). Selain itu, terduga pelaku juga diduga sempat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan terduga pelaku serta hasil visum sementara dari RSUD Tarakan.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4).

Saat ini, penyidik Unit PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.