Vox Populi, Vox Algoritma: Keadilan di Era Digital

Fakultas Ilmu Sosial & Politik, Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Anugrah Wejai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Vonis netizen jatuh lebih awal daripada tuntutan jaksa. Sebuah realitas dunia maya yang paradoks dan awal mula matinya kepakaran.
Baru-baru ini, nama Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden Indonesia ramai dibicarakan lantaran laporan yang dituduhkan kepadanya oleh GAMKI terkait isi ceramahnya di UGM yang menyinggung istilah “mati syahid” dalam konflik di Poso dan Ambon. Namun, ini bukan tentang personal JK, sekalipun memang isu agama dan politik menarik, akan tetapi jauh bermakna menggali mengapa berita dan topik seperti ini mendapat panggung dan aksi nyata yang lebih konkret setelah ramai di media sosial.
Tanpa media dan netizen, dakwaan JK mungkin sebatas obrolan tongkrongan abang-abang aktivis. Ini merupakan bukti kerjasama yang baik antara algoritma platform dan netizen, tidak penting bermoral atau tidak, yang terutama adalah ia bisa mendulang sentimen mayoritas netizen. Kasus lainnya yang diintervensi oleh suara netizen adalah kasus Vina Cirebon. Setelah diangkat ke layar lebar melalui film “Vina: Sebelum 7 Hari”, kejanggalan yang ditangkap oleh netizen kemudian mendorong gejolak sosial serta tuntutan reformasi peradilan. Lagi-lagi, suara netizen telah memancing peradilan semu melalui dakwaan subjektif yang terakumulasi di platform media sosial.
Kita belajar bahwa dua contoh kasus diatas menempatkan keadilan bukan lagi soal fakta dan prosedur. Keadilan adalah soal siapa yang paling keras berteriak di platform yang tepat, pada waktu yang tepat, kepada audiens yang sudah dikurasi algoritmanya.
Vox Populi, Vox Algoritma
Secara formal, keadilan bersandar pada kepastian hukum, bukti, dan prosedur. Namun hari ini, secara substansial, keadilan semakin ditentukan oleh dua kekuatan baru yang tidak pernah masuk ruang sidang yaitu opini publik dan algoritma platform. Selain kelemahan infrastruktur hukum, realitas keadilan hari ini mengindikasikan ekosistem epistemik keadilan yang tengah dikuasai platform.
Ungkapan latin “vox populi, vox dei”, yang mengartikan suara rakyat adalah suara Tuhan diproduksi masif dan instan melalui platform media sosial. Kini, vox populi menjadi vox algoritma, jelmaan suara tak kasat mata, namun memutuskan narasi mana yang patut dipercaya oleh publik. Setiap orang yang terhubung ke jaringan media sosial telah menciptakan ruang-ruang sidang virtual dan menjadi pengacara bayangan untuk melayani moral subjektifnya. Dari kasus JK dan kasus Vina Cirebon kita melihat bagaimana media sosial membangun pengadilan paralel yang beroperasi di luar yurisdiksi hukum formal, namun dampaknya lebih nyata secara sosial.
Vonis publik melampaui vonis pengadilan, atau kecepatan viral versus kecepatan prosedural, dimana tuduhan menyebar lebih masif sambil membangun sentimen publik yang sistematis. Jika publik sudah menjatuhkan vonis sebelum hakim membuka sidang, apakah yang tersisa dari asas praduga tak bersalah?
Algoritma Opini Publik
Laporan statistik penggunaan media sosial menurut We Are Social tahun 2025 tumbuh signifikan. Skala dunia mencapai 5 miliar lebih, sementara di Indonesia mencapai 180 juta (62,9% dari total populasi). Bayangkan, jejaring sosial dunia maya ini telah menciptakan desa global, mengumpulkan semua orang, mendekatkan yang jauh tetapi ironisnya menjauhkan yang dekat. Dunia maya kaya akan keragaman sosial dan intelektual namun hanya satu cara membuat yang beragam perspektif ini jadi satu rasa, yakni, algoritma.
Sebuah studi terbaru oleh Gandini dan kawan-kawan yang berjudul Conceptualising the ‘algorithmic public opinion’: Public opinion formation in the digital age (2025) cukup membantu untuk memahami fenomena ini. Menurut mereka, algoritma tidak hanya memediasi orang, tetapi secara aktif memproduksi opini publik, baik berupa proses maupun produk. Sebagai proses, algoritma publik opini berperan sebagai aktor gatekeeping yang menciptakan hierarki konten personal, dan pada akhirnya menghasilkan popularity bias (pintu masuk the death of expertise atau matinya kepakaran), homophily bias (kecenderungan terhubung pada yang serupa, senasib), dan novelty bias (atau FOMO).
Sedangkan sebagai produk, algoritma mengoptimalkan public engagement menjadi proksi nilai. Proses engagement ini mempersonalisasikan preferensi konten, serta seringkali memicu perilaku konsumsi konten yang dangkal. Produknya adalah luapan emosi dan sentimen publik. Di era post-truth, algoritma telah menggeser peran akal budi. Orang bermain media sosial bukan mencari yang “benar”, melainkan mencari “pembenaran” atas apa yang diyakini—apa yang diyakini, yaitu barangkali prasangka, itu adalah hasil komputasi.
Algoritma yang terkandung dalam media sosial bukanlah mesin semata, ia adalah entitas yang memiliki agensi, mempengaruhi kehidupan manusia, dan kadangkala mengetahui cara mengungkapkan kebenaran–sebuah pekerjaan akal budi pekerti milik manusia, bukan teknologi. Hegel dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1991), meminjam istilah Hegel tentang masyarakat sipil menjelma menjadi arena konflik kepentingan, dan opini publik bukanlah wujud rasio yang dihasilkan dari penalaran dan kebijaksanaan, melainkan akumulasi opini subjektif yang meragukan. Dan, kini, apa yang Hegel bilang itu masuk akal.
Janji demokratisasi media dan kebebasan berekspresi telah digerogoti oleh algoritma yang memecah publik menjadi pseudo-publics yang terisolasi, masing-masing berdiri dengan “kebenaran” dan “keadilan” versi sendiri. Realitas tersebut juga dapat menjelaskan mengapa polarisasi politik dan agama semakin parah di abad ke-21.
Benturan Epistemik
Samuel Huntington mungkin benar bahwa pasca-Perang Dingin, dunia mengalami benturan peradaban (clash of civilisation), lalu hadirnya era digital telah membuat transformasi terbarukan, yakni, benturan epistemik. Artinya, benturan antara siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran, siapa yang reliabel, dan siapa yang diabaikan. Dan, seringkali, siapa yang berhak menentukan “benar” di media sosial bukan akal sehat, tetapi suara mayoritas.
Selain Huntington, John Stuart Mill mungkin benar juga. Dalam On Liberty (1859), Mill mengingatkan opini publik dapat berbahaya sebab menekankan homogenitas dan konformis yang mengesampingkan perbedaan. Opini publik yang digencarkan oleh algoritma bisa menjadi alat emansipasi sekaligus represi, yang ujungnya berwujud tirani mayoritas dalam ruang digital. Konsekuensinya adalah ketidakadilan testimonial sebagai kesadaran yang terlambat (delay) disadari. Keadilan yang bergantung pada trending topic adalah keadilan yang barangkali paling mudah dimanipulasi—dan paling sulit dikoreksi.
Kita mungkin berbicara panjang lebar tentang reformasi hukum, hakim yang bersih, atau pengadilan yang independen. Tapi kita hampir tidak pernah berbicara soal siapa yang memprogram algoritma yang sudah memvonis seseorang jauh sebelum jaksa membuka tuntutan.
