Wacana Parliamentary Threshold 5% Menguat, Ini Elektabilitas Parpol di 3 Survei

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menuai sorotan publik. Wacana ini mengemuka usai para ketum parpol yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas RUU Pemilu.

Dalam pertemuan itu, Gerindra menyatakan setuju dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen.

Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan, partainya diwakili Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dasco hadir mewakili Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Sugiono yang juga Menlu ini mengatakan, Gerindra menyepakati PT sebesar 5 persen. Ia menyebut, Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan sikap serupa, tetapi menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama partai lain.

“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.

Jika menilik tren elektoral terbaru, setidaknya ada tiga lembaga survei nasional yang baru merilis peta elektabilitas partai politik per Agustus hingga September 2026.

Parameter Politik Indonesia (PPI)

Survei Parameter Politik Indonesia (PPI) yang dirilis awal September 2026 memotret elektabilitas parpol terkini. Survei tatap muka 20 Juli-3 Agustus 2026, margin of error 2,8 persen.

  • Gerindra (18,3%)

  • PDI Perjuangan (14,0%)

  • Golkar (13,0%)

  • PKB (9,7%)

  • Demokrat (7,7%)

  • PKS (6,9%)

  • NasDem (5,7%)

  • PAN (5,6%)

Partai nonparlemen:

  • PPP (3,4%)

  • PSI (2,6%)

  • Partai Buruh (0,9%)

  • Gelora (0,8%)

  • Perindo (0,4%)

  • PBB (0,3%)

  • Garuda (0,2%)

  • Ummat (0,2%)

  • Hanura (0,2%).

Responden belum menentukan pilihan sebesar 10,2%.

Indonesia Political Opinion (IPO)

Survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang dilaksanakan pada 27 Juli-3 Agustus 2026 melibatkan total 1.200 responden yang dipilih menggunakan metode multistage random sampling, dengan tingkat kepercayaan 95 persen serta margin of error sekitar ±2,9 persen.

  • Gerindra (17,5%)

  • PDI-P (12,8%)

  • Golkar (10,4%)

  • Demokrat (8,1%)

  • PKB (7,0%)

  • PAN (5,1%)

  • PKS (4,6%)

  • NasDem (4,4%)

Partai nonparlemen:

  • PSI (1,9%)

  • PPP (1,6%)

  • Perindo (0,9%)

  • Partai Gerakan Rakyat (0,5%)

  • Partai Gelora (0,4%)

  • Partai Hanura (0,2%).

Media Survei Nasional (Median)

Survei Media Survei Nasional (Median) yang dilaksanakan pada rentang 21 Juli–2 Agustus 2026 menjangkau sebanyak 1.212 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia:

  • Gerindra (22,6%)

  • PDI-P (17,7%)

  • Golkar (10,6%)

  • Demokrat (9,6%)

  • PKS (6,2%)

  • PKB (5,9%)

  • NasDem (5,1%)

  • PAN (4,0%)

Partai Nonparlemen:

  • PSI (1,8%)

  • Hanura (0,5%)

  • PPP (0,5%)

  • Perindo (0,5%)

  • Gelora (0,5%)

  • Partai Gerakan Rakyat (0,4%)

  • Partai Buruh (0,3%)

  • PKN (0,2%)

  • Garuda (0,2%).

Wacana Perubahan PT

Gagasan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen ini berakar dari tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa angka ambang batas parlemen 4 persen harus dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029 dengan metode kajian yang rasional untuk mencegah tingginya suara pemilih yang terbuang.

Hingga saat ini, rancangan formula tersebut masih dalam tahap perdebatan informal dan belum menghasilkan kesepakatan final antar-pimpinan partai politik. Komunikasi tingkat tinggi para ketua umum parpol masih terus bergulir dinamis untuk menyamakan persepsi sebelum draf RUU Pemilu resmi diserahkan ke meja legislasi DPR RI.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa opsi yang berkembang saat ini masih sangat cair. Komisi II memilih menunggu arahan kompromi dari para ketua umum sebelum merumuskannya secara teknis di parlemen.

“Ya, belum ada kesepakatan secara khusus ya, artinya masing-masing ada yang mengajukan A, B, C, D. Prinsip dasarnya adalah kami tidak bisa mendahului apa yang sudah menjadi kesepakatan para ketum. Tapi akan kami tampung semua, karena kan nanti akan dikembalikan ke Komisi II dalam bentuk Panja,” ujar Dede Yusuf.

Dede juga memberikan kisi-kisi bahwa proses pembahasan di Senayan tidak akan menunggu hingga 2027, melainkan ditargetkan mulai bergulir pada masa sidang tahun ini setelah beberapa agenda legislasi krusial lainnya rampung.

“Panja kita ini mungkin sebelum reses akan kita buka. Karena kita saat ini masih menyelesaikan dua undang-undang, yaitu Reforma Agraria dan Adminduk. Jadi setelah ini, ya insyaallah kita buat Panjanya,” pungkasnya.