Waka DPR soal Pendapatan Ojol Tak Naik Meski Potongan Aplikasi 8%: Tarif Turun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi narasumber dalam talkshow panel bersama Keluarga Alumni Pesantren Cipasung di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi narasumber dalam talkshow panel bersama Keluarga Alumni Pesantren Cipasung di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang disebut belum meningkat meski kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi 8 persen mulai berlaku.

Menurut Cucun, kondisi tersebut terjadi karena sejumlah perusahaan aplikator menurunkan tarif perjalanan sehingga kenaikan porsi pendapatan pengemudi tidak berdampak signifikan.

“Ini kemarin kan kita itu men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden (Prabowo Subianto) termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8% potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Namun, dalam pelaksanaannya, ia menilai muncul persoalan baru karena sebagian aplikator justru menyesuaikan tarif perjalanan.

“Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif. Sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” ujarnya.

Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

DPR Minta Kemenhub Siapkan Aturan Teknis

Cucun mengatakan persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi pembagian komisi tidak menimbulkan dampak yang merugikan pengemudi.

“Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi V DPR akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama pemerintah.

“Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” lanjutnya.

Meski demikian, Cucun menegaskan skema pembagian komisi sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi tetap telah dijalankan sesuai komitmen yang disepakati pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator.

“Tetap bahwa 8-92% itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” pungkasnya.

Sejumlah pengendara ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Skema 92:8 Mulai Berlaku

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menerapkan skema baru pembagian komisi antara aplikator transportasi online dan pengemudi ojol pada 1 Juli 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan komisi untuk aplikator dipangkas dari 20 persen menjadi 8 persen, sehingga porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen.

“Alhamdulillah hari ini adalah hari pertama pemberlakuan tersebut, yaitu angkanya menjadi 92 persen untuk Ojek Online dan yang kedua 8 persen untuk aplikator,” kata Maman dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi pengemudi ojol yang selama setahun terakhir meminta adanya perbaikan kesejahteraan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan disusun oleh Kementerian Perhubungan.