Wamendagri: 11 OTT KPK Terhadap Kepala Daerah Alarm Keras bagi Kita Semua
·waktu baca 2 menit

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti tren kasus korupsi yang melanda sejumlah kepala daerah sepanjang tahun 2025-2026. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat 11 operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5). Menurutnya, tren tersebut menunjukkan anomali integritas.
“Anomali integritas juga masih terjadi di tingkat daerah. Tercatat sedikitnya 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah oleh KPK, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, sepanjang tahun 2025-2026,” kata Akhmad.
“Dengan berbagai macam modus dan konstruksi yang dilakukan,” imbuhnya.
Ia menegaskan tren ini merupakan alarm keras bagi semua pihak terkait fenomena korupsi di Indonesia. Menurutnya, perlu penyelesaian yang menyentuh akar permasalahan.
“Ini adalah alarm yang keras bagi kita semua. Penindakan dan penegakan hukum sehebat apa pun tidak akan pernah tuntas jika tidak menyentuh akar permasalahannya,” ucapnya.
Atas hal ini, selain melalui penegakan hukum, ia menekankan diperlukannya pendidikan antikorupsi. Hal itu sebagai upaya pencegahan sekaligus pembelajaran untuk terhindar dari permasalahan korupsi.
“Korupsi adalah penyakit karakter, dan obatnya bukan hanya melalui hukuman fisik atau penegakan hukum, tetapi juga masuk ke tataran preventif dan edukatif. Salah satu di antaranya adalah pendidikan antikorupsi,” jelasnya.
“Ini sebagai pondasi pembentukan karakter dan integritas bagi generasi masa depan bangsa Indonesia,” sambungnya.
Melalui peluncuran buku pendidikan antikorupsi, Akhmad meminta agar pemerintah daerah segera membentuk regulasi turunan di daerah untuk mengimplementasikannya. Implementasi itu juga harus terintegrasi dengan kurikulum sekolah.
“Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaharuan atau perubahan jika diperlukan, guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tutur Akhmad.
Ia juga meminta agar implementasi tersebut dapat dilaporkan melalui portal yang disediakan KPK. Selain itu, agar evaluasi keberjalanan pendidikan antikorupsi juga dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
“Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK (pendidikan antikorupsi) di lingkungan satuan pendidikan,” sebutnya.
Ia menggarisbawahi bahwa usaha untuk memberantas korupsi secara sistemik memerlukan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, tegasnya, komitmen pemerintah daerah sangat diperlukan.
