Wamenkes: Pasien ODGJ Bisa Lanjut Berobat di Puskesmas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat jumpa pers usai Kunjungan Lapangan Tematik dan Media Briefing bertajuk "Mengejar Anak Zero Dose di Kota Bandung Tahun 2026" di Posyandu Tela 9, Cigereleng, Bandung, Selasa (12/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat jumpa pers usai Kunjungan Lapangan Tematik dan Media Briefing bertajuk "Mengejar Anak Zero Dose di Kota Bandung Tahun 2026" di Posyandu Tela 9, Cigereleng, Bandung, Selasa (12/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengatakan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap bisa melanjutkan pengobatan di puskesmas setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Sistem tersebut dilakukan melalui mekanisme Program Rujuk Balik (PRB) agar pasien tidak perlu terus-menerus berobat ke rumah sakit.

Hal itu disampaikan Dante saat Kunjungan Lapangan Tematik dan Media Briefing bertajuk “Mengejar Anak Zero Dose di Kota Bandung Tahun 2026” di Puskesmas Moch Ramdan, Bandung, Selasa (12/5).

“Yang ODGJ, dengan gangguan jiwa, biasanya kita rujuk ke rumah sakit. Kalau mereka sudah dirujuk ke rumah sakit, mereka nanti kalau sudah stabil dikembalikan ke Puskesmas,” kata Dante kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme PRB tersebut, puskesmas akan melanjutkan pengobatan sesuai rekomendasi dokter rumah sakit. Sementara obat pasien diambil melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Biasanya Puskesmas bekerja sama dengan apotek yang ditunjuk oleh BPJS. Jadi obatnya tidak tersedia di Puskesmas, tapi di apotek yang bekerja sama dengan BPJS,” ujarnya.

Dengan sistem itu, pasien ODGJ dinilai tidak perlu datang jauh-jauh ke rumah sakit hanya untuk kontrol rutin atau mengambil obat.

“Dengan begitu orang yang ODGJ nggak perlu datang terlalu jauh-jauh ke rumah sakit, nggak perlu ngantre, berobat di Puskesmas juga bisa,” lanjut Dante.

Menurutnya, pola kolaborasi antara rumah sakit dan puskesmas dalam penanganan kesehatan jiwa sudah mulai berjalan di sejumlah daerah, sebagai bagian dari ekosistem layanan kesehatan.

Ilustrasi ODGJ. Foto: Fresh Stocks/Shutterstock

Selain ODGJ, Dante juga menyoroti penanganan dengan ADHD, disabilitas mental, hingga down syndrome. Ia menyebut kasus-kasus tersebut belum bisa sepenuhnya ditangani di puskesmas pada tahap awal karena memerlukan asesmen multidisiplin.

“Itu agak susah, karena yang ADHD, ADHD disabilitas mental, itu butuh asesmen,” katanya.

Menurut Dante, asesmen tersebut membutuhkan keterlibatan psikolog, dokter tumbuh kembang anak, hingga rehabilitasi medik secara bersama-sama sehingga penanganan awal biasanya dilakukan di rumah sakit.

“Dia butuh psikolog, butuh dokter anak tumbuh kembang, butuh rehabilitasi medik. Tiga itu akan melakukan asesmen secara bersama-sama. Itu biasanya di rumah sakit,” ujarnya.

Meski demikian, setelah pasien mendapat asesmen dan rekomendasi penanganan dari rumah sakit, rehabilitasi lanjutan tetap bisa dilakukan di puskesmas.

“Nanti kalau di rumah sakit sudah diberi rekomendasi dia mesti ngapain, bisa diteruskan di Puskesmas untuk rehabilitasinya,” kata Dante.

Ia menambahkan, layanan rehabilitasi untuk pasien ADHD, disabilitas, maupun down syndrome tersebut juga dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

“Bisa pakai BPJS,” ujarnya.