Wanita di Depok Diduga Dianiaya Sopir Ojol saat Hendak Berangkat Kerja

Seorang guru renang wanita berusia 50 tahun dianiaya saat hendak berangkat kerja di Jalan Tanah Baru Raya Nomor 21, RT 003/RW 005, Tanah Baru, Beji, Depok pada Kamis (10/9) pagi.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Beji. Dalam salinan laporan polisi yang diterima, korban hendak menuju kolam renang untuk memberikan les privat. Dalam perjalanan, korban melaju dengan sepeda motornya.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat seseorang yang diduga pengemudi ojol hendak menyeberang jalan.
"Tiba-tiba ada seseorang yang diduga adalah driver Grab hendak menyeberang jalan dan posisi orang tersebut sudah berada di tengah-tengah dan tidak memungkinkan bagi pelapor untuk berhenti mendadak," demikian keterangan dalam laporan polisi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, orang yang diduga pengemudi ojol itu kemudian emosi dan memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong. Pukulan mengenai bagian wajah, tepatnya bibir.
Saat kejadian, korban masih berada di atas sepeda motornya. Setelah terkena pukulan, korban kehilangan keseimbangan hingga menabrak tiang dan terjatuh ke sisi kanan.
"Atas kejadian dipukulnya tersebut mengakibatkan pelapor mengalami luka robek pada bibir bagian atas, dan akibat menabrak tiang dan terjatuh membuat pelapor mengalami luka lebam pada lengan dan punggung tangan kanan, punggung tangan kiri dan nyeri pada lutut kanan belakang," demikian keterangan dalam laporan tersebut.
Polisi Selidiki Pelaku
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Beji. Polisi masih mendalami keterangan korban dan menyelidiki identitas orang yang dilaporkan.
Kapolsek Beji Kompol Antonius mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor.
"Masih diduga dari keterangan korban. Saat ini sedang ditangani Reskrim untuk lidik (penyelidikan) pelaku," ujar Antonius saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan itu dilaporkan berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, identitas terlapor masih dalam proses penyelidikan polisi.
