Wanita Nyamar Jadi Pria di Tiktok, Culik Anak Gadis di Tapteng buat Dipacari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutter Stock

Seorang wanita berinisial ANF (20), warga Nganjuk, Jawa Timur, menyamar sebagai pria di aplikasi TikTok untuk mengajak berkenalan dengan gadis di bawah umur berinisial EW (16), warga Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Saat ini ANF diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pihak kepolisian menerima laporan kehilangan anak dari keluarga korban pada Senin (20/4). Korban tidak kunjung kembali ke rumah setelah pamit membeli jajanan pada Minggu pagi.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa korban bersama pelaku ANF hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Melalui penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan mereka yang tengah dalam perjalanan melintasi wilayah Sumatera menuju arah Lampung," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Polisu berhasil mengamankan korban bersama pelaku ANF di wilayah Kecamatan Bakauheni saat bersiap menyeberang ke Pulau Jawa.

Nyamar Jadi Pria untuk Mendekati Korban

Menurut Dian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Ia menyebut pelaku diduga melakukan manipulasi dengan menyamar sebagai pria untuk mendekati korban.

"Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya," ucap Dian.

Tersangka Seorang Lesbian

Kasi Humas Polres Tapteng Iptu Anto Patar Limbong mengatakan tersangka ANF merupakan seorang lesbian yang menyamar menjadi pria di aplikasi TikTok untuk mendekati korban dan menjadikannya kekasih.

"Tujuannya adalah untuk dijadikan pacarnya, karena dia seorang lesbian," ucap Anto.

Pihak kepolisian menetapkan ANF sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Tapteng.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka ANF dikenakan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.