WN Aljazair Dideportasi dari Bali Usai Jalani Hukuman 8 Bulan karena Curi Barang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Imigrasi Bali deportasi WN Aljazair yang sempat ditahan selama 8 bulan di Rutan Bangli akibat mencuri laptop melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/8/2026). Foto: Imigrasi Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Bali deportasi WN Aljazair yang sempat ditahan selama 8 bulan di Rutan Bangli akibat mencuri laptop melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/8/2026). Foto: Imigrasi Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Aljazair berinisial BKH (47) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/8).

Deportasi tersebut dilaksanakan setelah BKH selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. BKH semula ditahan selama 8 bulan karena melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melaksanakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI I Denpasar, R. Haryo Sakti, dalam keterangannya pada Sabtu (22/8).

Imigrasi Bali deportasi WN Aljazair yang sempat ditahan selama 8 bulan di Rutan Bangli akibat mencuri laptop melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/8/2026). Foto: Imigrasi Denpasar

Haryo mengungkap BKH dideportasi pada Jumat (21/8) pukul 10.30 WITA dengan pengawalan oleh Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Deportasi terhadap BKH dilakukan dengan pengawalan petugas hingga proses keberangkatan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur. Perjalanan dilanjutkan dengan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur–Doha–Aljazair.

WN Aljazair tersebut dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Haryo.