WN Australia yang Mesum di Teras Warga Bali Tak Saling Kenal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Badung, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Badung, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. kumparan

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus WN Australia berinisial BA (27) yang berbuat mesum dengan seorang wanita di teras rumah warga di Badung, Bali. Peristiwa itu sempat terekam CCTV rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan, keduanya tak saling mengenal. Peristiwa tersebut bermula ketika kedua pelaku berkenalan di sebuah tempat hiburan di pinggir pantai di Jalan Pantai Berawa. Di tempat tersebut, keduanya mengkonsumsi miras.

"Kemudian, yang bersangkutan keluar dari tempat hiburan pinggir pantai tersebut ke permukiman warga di dekat tempat hiburan tersebut. Nah, di situlah terjadi kejadian asusila," kata Azarul di Polres Badung.

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan asusila di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda Bali

Setelah kejadian tersebut, kedua WNA itu kembali masuk ke tempat hiburan dan tidak lagi berinteraksi. Namun, aksi mereka rupanya terekam kamera CCTV milik warga.

"Setelah dilakukan pemeriksaan TKP dan bukti-bukti yang ada, kami langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan imigrasi sehingga kami dapat mengidentifikasi terduga pelaku. Imigrasi kemudian membantu dengan memasukkan identitas tersebut ke dalam sistem Subject of Interest," jelas Azarul.

Proses penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka pelaku perbuatan asusila di kawasan pemukiman warga yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Foto: Dok: Humas Polda Bali

Saat ini, BA terancam dideportasi ke negara asalnya. Ia disangkakan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.