WN Prancis Bikin Konten Porno 'OnlyFans' di Bali, Berujung Dideportasi

Seorang pria warga negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8). LR dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena diduga melakukan pembuatan dan promosi konten asusila atau porno di platform digital OnlyFans.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkap LR merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, LR memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan (Visa on Arrival).
LR dilaporkan oleh masyarakat kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selanjutnya, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap LR, termasuk dokumen perjalanan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“LR diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF (OnlyFans). Yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan,” kata Haryo dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Haryo menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Denpasar juga memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga LR dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengungkap setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujarnya.
