Yang Di-OTT KPK 17 Orang: Dirjen PPTR BPN/ATR hingga 2 Kepala Kantah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Foto: Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Foto: Kementerian ATR/BPN

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan beberapa tempat lainnya pada Senin (14/9).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

“Telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek. Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9).

“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” lanjutnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) bernilai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper. Budi belum merincikan nilai pastinya, sebab masih dihitung.

“Yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjut Budi.

Budi menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon. Namun, dia belum merinci pihak-pihak lain yang diamankan dalam OTT.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” tutur Budi.

KPK masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum 17 orang yang diamankan.

KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.