Yusril soal 8 WNI Jadi Tentara Rusia: Status WNI Bisa Dicabut jika Disengaja

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi bagian dari militer Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat menarik kesimpulan karena informasi yang diterima masih berasal dari satu pihak.

Yusril menuturkan, pemerintah perlu mendengar keterangan dari pihak Rusia dan WNI yang bersangkutan sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Belum clear ya semua, karena informasinya sepihak. Informasinya kan datang dari Ukraina yang berperang sama Rusia, jadi ya susah untuk kita mengatakan informasinya itu 100 persen benar," kata Yusril dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (8/9).

Menurut Yusril, pemerintah tidak ingin menerima begitu saja informasi dari Ukraina tanpa melakukan verifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kita harus juga mendengar dari pihak Rusia seperti apa, dan kita harus juga mendengar dari yang bersangkutan seperti apa. Jangan kita mendengar sepihak. Udah tahu Ukraina-nya sedang perang sama Rusia, informasi dari Ukraina kita terima mentah-mentah, saya kira kita kurang bijak kalau bersikap seperti itu," tegasnya.

Pemerintah, kata Yusril, saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi untuk mendalami informasi tersebut.

"Kami tetap melakukan koordinasi dengan Kemenlu dan juga Kementerian Imigrasi mengenai persoalan ini. Jadi banyak informasi, tapi belum sampai pada kesimpulan," jelas Yusril.

video from internal kumparan

WNI Bisa Kehilangan Status Kewarganegaraan

Di sisi lain, Yusril mengatakan status kewarganegaraan seorang WNI dapat dicabut apabila yang bersangkutan terbukti secara sengaja dan sadar masuk dalam dinas militer negara asing.

"Kalau orang itu memang dengan sengaja dan sadar dia masuk dinas militer negara asing, itu memang bisa dicabut status WNI-nya," ujar Yusril.

Namun, ia menegaskan pencabutan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis. Menurut Yusril, diperlukan tindakan hukum berupa keputusan pencabutan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum.

"Kalau belum ada pencabutan, ya dia statusnya masih tetap WNI," katanya.

Pejuang kelompok tentara bayaran swasta Wagner berjaga di jalan dekat markas besar Distrik Militer Selatan di kota Rostov-on-Don, Rusia, 24 Juni 2023. Foto: Reuters

Informasi Awal Berasal dari Ukraina

Sebelumnya, informasi mengenai WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia muncul dari laporan otoritas intelijen Ukraina.

Para WNI tersebut disebut diduga direkrut dengan sejumlah tawaran, mulai dari gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga fasilitas sosial.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya menyatakan masih mencermati dan melakukan verifikasi atas informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.