Konten dari Pengguna

Perbuatan Persiapan dan Permulaan Pelaksanaan, Bedanya Dalam Kasus Percobaan

Neysha R Ajie
Saya merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Airlangga
18 Juni 2022 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Neysha R Ajie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbuatan Persiapan Dan permulaan Pelaksanaan, Bedanya Dalam Kasus Percobaan Tindak Pidana. Foto: Canva, Neysha R. Ajie
zoom-in-whitePerbesar
Perbuatan Persiapan Dan permulaan Pelaksanaan, Bedanya Dalam Kasus Percobaan Tindak Pidana. Foto: Canva, Neysha R. Ajie
ADVERTISEMENT
Pembukaan
Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, sering kali tidak kita sadari bahwasanya kita dikelilingi oleh norma-norma hukum. Hal tersebut ditujukan supaya setiap manusia yang melanggar aturan hukum tidak dapat lepas begitu saja. Karena apabila tidak ada aturan hukum yang mengatur perbuatan seseorang, maka ia tidak dapat dihukum. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Lalu bagaimanakah hukuman bagi seseorang atau beberapa orang yang ingin melakukan perbuatan tindak pidana tetapi karena alasan tertentu tidak dapat terselesaikan? Rupanya hal tersebut diatur oleh hukum positif sebagai percobaan tindak pidana atau poging. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan sehingga percobaan ini menjadi delik yang berdiri sendiri yang diatur ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk itu, melalui artikel ini penulis akan membahas penjelasan terkait unsur-unsur percobaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Percobaan Tindak Pidana
Sebelum kita membahas unsur-unsur percobaan tindak pidana, perlu lah kita mengetahui apa yang disebut sebagai percobaan atau poging. Percobaan tindak pidana diatur di dalam Pasal 53 dan 54 KUHP.
Pasal 53 ayat (1), “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”
Dari Pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa percobaan tindak pidana merupakan keadaan dimana seseorang atau beberapa orang yang tidak memenuhi delik kejahatan tindak pidana disebabkan oleh suatu keadaan yang bukan merupakan kehendaknya sendiri. Selain itu, seseorang atau beberapa orang dikategorikan melakukan percobaan tindak pidana ketika akibat yang diharapkan tidak terjadi. Adapun Percobaan tindak pidana yang dapat dipidana dalam Pasal ini hanya berlaku pada kejahatan, tidak dengan pelanggaran. Hal tersebut tertulis pada Pasal 54 KUHP, “Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana”.
ADVERTISEMENT
Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum tetapi perbuatannya tidak terselesaikan, hal tersebut tetap tidak menghapuskan seseorang itu dari pertanggungjawaban. Oleh karena itu, sifat dari percobaan tindak pidana ini bertujuan sebagai dasar alasan untuk memperluas perbuatan pidana sehingga seseorang dapat memberikan pelakunya pertanggungjawaban.
Unsur Percobaan Tindakan Pidana
Ada beberapa unsur-unsur yang harus terpenuhi semuanya sebelum perbuataan seseorang dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana. Sehingga apabila ada satu unsur yang tidak terpenuhi, perbuatan tersebut bukanlah percobaan tindak pidana. Unsur-unsur tersebut tertuang dapat dilihat dalam pasal 53 ayat (1), antara lain:
1. Adanya niat.
2. Permulaan pelaksanaan.
3. Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
1) Niat
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan pendapat mengenai pengertian niat. Menurut Vos, niat merupakan kesengajaan dengan maksud. Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, niat berbeda dengan kesengajaan. Disini penulis akan memusatkan pada pandangan Prof. Moeljatno yang membedakan antara niat dan kesengajaan. Menurut Prof. Moeljatno, niat dikatakan sebagai kesengajaan apabila seseorang sudah menunaikan atau melaksanakan perbuatan tersebut. Sehingga apabila belum dilaksanakan, niat hanyalah berupa sikap batin. Niat masih ada dalam batin seseorang tetapi belum diwujudkan.
2) Permulaan pelaksanaan
Permulaan pelaksanaan memiliki hubungan dengan niat yang menjadi unsur pertama dalam percobaan tindak pidana. Karena permulaan pelaksanaan dapat dilihat ketika niat seseorang sudah dapat dipastikan untuk melaksanakan perbuatan. Permulaan pelaksanaan merupakan perbuatan yang sudah sedemikian rupa berhubungan langsung dengan tindak pidana, sehingga dapat dinilai bahwa pelaksanaan tindak pidana telah dimulai. Oleh karena itu, dapat dikatakan sebagai permulaan pelaksanaan ketika seseorang yang sebelumnya sudah memiliki niat atau kehendak yang ada di dalam batinnya, selanjutnya ia muwujudkannya dalam bentuk perbuatan.
ADVERTISEMENT
3) Tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Seseorang dapat dikategorikan melakukan percobaan tindak pidana, ketika dalam pelaksaannya terdapat sesuatu yang menghalangi dirinya untuk mewujudkan perbuatannya. Sesuatu yang menghalanginya tersebut berasal dari faktor luar. Contohnya, A ingin mencuri perhiasan milik B di rumahnya ketika B sedang tidak ada di rumah. Pada saat A melancarkan perbuatannya, ia perlu menaiki pagar karena pagarnya terkunci. Tindakan A terlihat oleh warga sekitar yang kemudian menangkap A.
Seseorang tidak dapat dikategorikan telah melakukan percobaan tindak pidana apabila tidak selesainya pelaksaan tersebut karena kehendaknya sendiri. Contohnya, ketika seseorang ingin melakukan pencurian. Di tengah jalan pelaksanaannya, orang tersebut kemudian menyesal dan mengundurkan diri niatnya secara sukarela untuk melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
Perbuatan persiapan
Perbuatan persiapan memang tidak termasuk ke dalam unsur percobaan tindak pidana. Tetapi hal tersebut terdapat hubungannya dalam percobaan tindak pidana, khususnya permulaan persiapan. Sudah dikatakan sebelumnya permulaan pelaksanaan merupakan perbuatan yang sudah sedemikian rupa berhubungan langsung dengan tindak pidana. Sebagai contoh:
(1) A berniat membunuh B
(2) A membeli pistol di toko yang menjual pistol
(3) A diam-diam membawa pistol saat sedang bersama dengan B dan C
(4) Ketika C sudah pergi, A membidikkan pistolnya ke B
Poin (2) merupakan bentuk perbuatan persiapan, sedangkan Poin (4) merupakan bentuk permulaan persiapan. Seseorang dikatakan melakukan perbuatan persiapan ketika perbuatan yang dilakukannya tidak melawan hukum, sebagaimana permulaan pelaksanaan yang sudah ada unsur melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Antara Perbuatan Persiapan dan Permulaan Pelaksanaan
Pebuatan Persiapan
- Dilakukan sebelum permulaan pelaksanakan untuk mempersiapkan perbuatannya
- Bersifat tidak melawan hukum
Permulaan pelaksanaan
- Dilakukan setelah perbuatan persiapan
- Bersifat melawan hukum
Contoh Kasus
Seorang Pria (A) ditangkap oleh warga setempat dan petugas karena diduga akan melakukan pencurian sepeda motor di sebuah supermarket Cia. Kronologi kejadiannya adalah ketika A melihat sepeda motor korban terparkir di depan supermarket yang merupakan tempat korban bekerja. Karena A melihat sepeda motor itu tidak dikunci dan mudah digerakkan, A membawa sepeda motor korban. Pada saat yang sama, korban yang merupakan pemilik sepeda motor itu melihat seseorang yang tidak dikenalnya sedang membawa sepeda motornya. Kemudian, korban langsung keluar supermarket sambil meneriaki pelaku. Alhasil karena ketahuan, pelaku lari namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke kepolisian terdekat. Apakah perbuatan A dapat dihukum pidana?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1), “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, dapat diambil kesimpulan bahwa perbuatan A dapat dikategorikan sebagai percobaan pencurian. Karena seluruh perbuatan A telah memenuhi unsur-unsur percobaan, antara lain niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan disebabkan bukan karena kehendaknya sendiri. Niat A telah terlihat dari perwujudan pencurian oleh A dimana ia dapat dipastikan memiliki niat sebelum melakukan pencurian. Perbuatan persiapan dapat dilihat pada saat A sedang melihat sepeda motor korban yang tidak terkunci. Dilanjutkan dengan permulaan pelaksanaan oleh A yang membawa sepeda motor korban. Terakhir, unsur tidak selesainya pelaksanaan disebabkan bukan karena kehendaknya sendiri terlihat ketika korban dan warga sekitar menangkap A setelah ia sempat lari.
ADVERTISEMENT
Perbedaan antara perbuatan persiapan A dan permulaan pelaksanaan A ini akan dijelaskan le: bih lanjut pada tabel di bawah:
Perbuatan persiapan A: Saat A sedang melihat sepeda motor korban yang tidak terkunci. Tindakan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum
Permulaan pelaksanaan A: Saat A membawa sepeda motor korban. Tindakan A tersebut merupakan tindakan pencurian yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Kesimpulan
Percobaan (poging) diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP. Pasal ini bertujuan sebagai perluasan pertanggungjawaban dimana ketika seseorang tidak dapat menyelesaikan suatu delik yang diatur dalam aturan hukum, tetapi ia tetap dapat dipidana dan dimintai pertanggungjawabannya. Unsur-unsur percobaan terdiri dari, antara lain niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan disebabkan bukan karena kehendaknya sendiri. Ketiga unsur itu bersifat harus terpenuhi semuanya.
ADVERTISEMENT
Referensi
Moeljatno. 2016. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Rosidah, Nikmah. 2019. Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, diakses dari http://repository.lppm.unila.ac.id/15662/1/BUKU%20PERCOBAAN%20TINDAK%20PIDANA.pdf