Konten dari Pengguna

Pajak Minimum Global: Persaingan Sehat dalam Meningkatkan Pendapatan Negara

NEZA LUTFIATUL FAUZIAH
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
12 Februari 2025 22:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEZA LUTFIATUL FAUZIAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels
ADVERTISEMENT
Indonesia resmi menetapkan pajak minimum global sebesar 15% yang berlaku mulai tahun ini. Aturan ini dipastikan akan menyasar perusahaan multinasional sebagai objek pajak, seperti Google, Microsoft, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global yang berlaku mulai tahun pajak 2025 pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Apa Sebenarnya Pajak Minimum Global?
Pajak minimum global adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mematok batas bawah bagi tarif pajak PPh badan minimum secara global. Pajak minimum global ini merupakan wujud usaha negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama kurang lebih lima tahun terakhir.
Penerapan pajak minimum global adalah bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, dengan dukungan dari 140 negara lebih. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mulai menerapkan ketentuan ini, dan sebagian besar negara dijadwalkan untuk mengimplementasikannya pada tahun 2025, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua mekanisme dalam pajak minimum global, yaitu pertama, tingkat pajak minimum dan yang kedua adalah pajak tambahan (top-up tax). Tingkat pajak minimum ini sudah disepakati oleh negara-negara peserta dalam Pilar Dua GloBE, yang memiliki tujuan untuk mencegah perusahaan multinasional mengelak dari kewajiban membayar pajak dengan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara yang tarif pajaknya rendah.
Sementara itu, top-up tax akan diterapkan jika perusahaan membayar pajak di negara yang tarifnya di bawah tingkat minimum yang telah disepakati; dalam hal ini, negara-negara lain dapat mengenakan pajak tambahan untuk memastikan mencapai tingkat minimum tersebut.
Berdasarkan kesepakatan antara negara-negara G20 dan OECD, tarif pajak minimum global diputuskan sebesar 15%. Aturan ini berlaku untuk perusahaan multinasional (MNE) yang memiliki penghasilan lebih dari 750 miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun dalam satu tahun fiskal.
ADVERTISEMENT
Tujuan Pajak Minimum Global
Penerapan pajak minimum global ini memiliki tujuan utama untuk mengurangi praktik penghindaran pajak seperti penggunaan tax haven dan untuk meminimalisir kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom). Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan hak perpajakan antara negara tempat perusahaan beroperasi dan negara tempat perusahaan berdomisili.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu negara-negara memperoleh pendapatan pajak yang lebih besar, yang kemudian bisa digunakan untuk mendanai berbagai program fasilitas public dan infrastruktur. Terlebih lagi, penerapan pajak minimum global juga diharapkan mampu menumbuhkan persaingan yang lebih adil antara perusahaan-perusahaan, serta memperbaiki sistem perpajakan internasional.
Dampak Pajak Minimum Global
Dibalik pemberlakuan pajak minimum global ini, pasti ada dampak positif dan negatif yang mengikutinya. Bagi Indonesia, salah satu negara berkembang yang banyak menarik investasi asing, kebijakan pajak minimum global ini mendatangkan beberapa tantangan juga peluang.
ADVERTISEMENT
1. Daya saing investasi menurun
Kebijakan ini berpotensi menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Perusahaan besar yang sebelumnya menikmati insentif pajak seperti tax holiday kini diwajibkan membayar pajak minimal sebesar 15%. Hal ini dapat memicu kekhawatiran bagi para investor, terutama di sektor-sektor strategif seperti manufaktur, teknologi, dan sebagainya.
2. Memperkuat basis pajak domestik
Dengan diterapkannya pajak minimum global, pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang sebelumnya memanfaatkan celah perpajakan untuk mengecilkan kewajiban pajak mereka di Indonesia.
Kesimpulan
Pajak minimum sebesar 15% merupakan kebijakan strategis yang disepakati oleh negara-negara anggota G20 dan OECD untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan menghindari praktik penghindaran pajak di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Indonesia akan mulai melaksanakan penerapan pajak minimum global pada tahun 2025. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan diharapkan tidak lagi terdorong untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Melalui keputusan ini, Indonesia menujukkan tanggung jawabnya untuk ikut serta dalam reformasi perpajakan internasional, menjamin partisipasi yang adil dari semua perusahaan terhadap pendapatan negara, serta menumbuhkan kepercayaan dalam sistem perpajakan global yang lebih baik.