Konten dari Pengguna

Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pedagang Di Pasar Tradisional

Firdausi Nuzula
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
20 Januari 2021 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Firdausi Nuzula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Interaksi antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional
zoom-in-whitePerbesar
Interaksi antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional
Pandemi covid-19 sudah tidak asing lagi didengar. Kasus covid-19 yang merupakan pandemi global menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan, khususnya pedagang di pasar tradisional. Kekhawatiran pedagang semakin terasa melihat jumlah dari lonjakan kasus positif covid-19 setiap harinya. Tapi hal ini tentu tidak menurunkan semangat untuk mencari nafkah, karena jika menunggu sampai pandemi ini berakhir akan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Aktivitas perdagangan pasar tradisional tetap dilakukan sebab pasar tradisional adalah tempat yang paling dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Pedagang yang berjualan di pasar tradisional harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna mencegah terjadinya penularan covid-19.
Dampak yang dirasakan pedagang akibat pandemi adalah penurunan pendapatan yang diakibatkan sepinya pembeli. Karena pada saat pandemi covid-19 ini masyarakat dituntut untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang mempengaruhi ekonomi para pedagang. Ketika pedagang tidak mendapatkan jaminan sosial dari pekerjaan mereka sendiri, sakit menjadi tanggungan sendiri.
Dikutip dari dpr.go.id Beberapa waktu lalu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merilis fakta bahwa dalam sebulan terakhir omzet pedagang pasar tradisional terus mengalami penurunan hingga 60 persen selama Covid-19 mewabah
ADVERTISEMENT
Pedagang tradisional perlu dipertimbangkan untuk menjadi sasaran bantuan oleh pemerintah di masa pandemi covid-19 ini. Kebijakan yang diambil pemerintah harus menjamin terutama terhadap masyarakat menengah ke bawah agar mampu memenuhi kebutuhannya untuk menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak berkurang suatu apa pun harkat martabat masyarakat (sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Penulis: Firdausi Nuzula, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang