Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi Untuk Perangi Korupsi
20 Januari 2021 19:56 WIB
Tulisan dari Firdausi Nuzula tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi Untuk Perangi Korupsi](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1611146357/onqjpovcixeywqmsnwmg.jpg)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
ADVERTISEMENT
Diketahui Kementerian ATR/BPN mencatat hingga Oktober 2020 permasalahan mengenai pertanahan berjumlah 9.000 kasus. Dengan banyaknya permasalahan pertanahan dan untuk memperkuat sistem audit, Kementerian ATR/BPN membentuk Inspektorat Bidang Investigasi. Hal ini guna untuk melakukan pemeriksaan yang mendalam atas pelaporan dugaan fraud dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang dapat berpotensi terjadinya korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan bahwa hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020. Saat ini Inspektorat Jenderal memiliki Inspektorat Wilayah dan Inspektorat Bidang Investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit.
Inspektorat Bidang Investigasi memiliki tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur pertanahan dan tata ruang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Nantinya Inspektorat Bidang Investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN, serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya," jelas Sunraizal.
Peran audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi sangatlah penting karena maraknya masalah kecurangan (fraud) di lingkungan kementerian ATR/BPN. Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan bahwa Inspektorat Bidang Investigasi di lingkup Itjen Kementerian ATR/BPN ini diharapkan berperan sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mencegah dan menangani terjadi fraud di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola yang baik (Good Governance).
ADVERTISEMENT