Konten dari Pengguna

Ngopi Cantik, Dompet Menjerit: Konsumsi Gengsi di Mata Ekonomi Islam

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Zulfa Khairiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konsumsi gengsi dalam kebiasaan ngopi di kafe yang memicu uang terkuras. Foto:Dibuat menggunakan ChatGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Konsumsi gengsi dalam kebiasaan ngopi di kafe yang memicu uang terkuras. Foto:Dibuat menggunakan ChatGPT AI

Jam istirahat kantor, akhir pekan, atau sekadar menunggu hujan reda, kedai kopi selalu jadi tujuan. Segelas kopi susu kekinian kerap diabadikan lebih dulu sebelum diseruput. Tidak ada yang salah dengan kopi, karena ia halal dan menyegarkan. Persoalannya muncul ketika yang kita beli bukan lagi kopinya, melainkan gengsinya.

Data menunjukkan betapa cepat budaya ini tumbuh. Riset Toffin dan MIX MarComm mencatat jumlah kedai kopi di Indonesia hingga Agustus 2019 melampaui 2.950 gerai, hampir tiga kali lipat dibandingkan 2016 yang hanya sekitar 1.000 gerai. Menurut data Toffin 2023, jumlahnya melonjak dari sekitar 1.000 gerai pada 2017 menjadi lebih dari 10.000 gerai. Dari sisi permintaan, data Kementerian Pertanian memperlihatkan konsumsi kopi nasional naik dari 249.824 ton pada 2016 menjadi 369.886 ton pada 2021.Pertumbuhan ini tidak semata-mata soal rasa. Sebuah kajian menyebutkan bahwa konsumen kini tidak hanya mencari cita rasa kopi, tetapi juga suasana, estetika, dan identitas sosial yang ditawarkan kedai. Kopi telah bergeser dari kebutuhan menjadi panggung. Kita membeli tempat duduk, pencahayaan, dan unggahan media sosial, lalu kopinya hanya bonus.

Dalam ilmu ekonomi, gejala ini dikenal sebagai conspicuous consumption, yaitu membeli sesuatu demi dilihat orang. Pada anak muda, tekanannya terasa kuat. Survei Toffin menyebutkan sekitar 60 persen Generasi Y dan Z sangat menyukai kopi susu. Ketika harga segelas minuman dihitung puluhan ribu rupiah, kebiasaan harian dengan mudah menjadi pos pengeluaran yang menggerus gaji. Sebagai gambaran, Toffin dalam estimasinya memakai harga rata-rata Rp22.500 per cangkir, dan itu angka 2019. Kini harganya umumnya lebih tinggi. Bayangkan jika dibeli setiap hari selama sebulan.

Sebagian orang membela diri dengan alasan "yang penting bukan barang haram". Argumen ini tidak keliru, tetapi belum cukup. Dalam ekonomi Islam, ukuran konsumsi bukan hanya halal atau haram, melainkan juga maslahah (manfaat) dan kewajaran.

Ngopi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Al-Qur'an mengingatkan agar manusia makan dan minum tanpa berlebih-lebihan (QS. Al-A'raf: 31). Islam juga melarang (tabdzir), yakni membelanjakan harta bukan pada tempatnya, dan menyebut para pelakunya sebagai saudara setan (QS. Al-Isra: 26–27). Hadis riwayat Ahmad menuntun agar kita makan, minum, berpakaian, dan bersedekah tanpa israf dan tanpa kesombongan.

Dua kata kunci di sini sangat relevan: berlebihan dan kesombongan. Ngopi yang dilakukan hanya demi citra bisa tergelincir ke arah pamer (riya'), sementara pengeluaran yang melebihi kemampuan masuk kategori israf. Dalam kerangka maqashid syariah, harta adalah amanah yang wajib dijaga (hifzh al-mal), bukan sekadar dihabiskan untuk memuaskan keinginan sesaat.

Konsep tingkat kebutuhan juga membantu. Kebutuhan primer (dharuriyat) seperti pangan pokok, tempat tinggal, dan pendidikan mestinya didahulukan, disusul kebutuhan sekunder (hajiyat), lalu pelengkap (tahsiniyat). Kopi di kafe estetik jelas berada di lapisan terakhir. Tidak terlarang, tetapi tak pantas mengalahkan yang di atasnya. Bila cicilan, tabungan, atau dana darurat terabaikan demi ngopi, urutan prioritas sudah terbalik.

Mengubah Gaya Hidup Konsumtif Menjadi Kebiasaan Finansial yang Sehat

Dalam perspektif ekonomi islam, kopi adalah komoditas halal yang boleh dinikmati selama pengeluarannya tidak melampaui batas, fenomena ngopi sebagai gaya hidup tidak perlu diberantas tetapi perlu ditata. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.

Pertama, bagi konsumen: terapkan anggaran dan uji niat. Tetapkan batas bulanan untuk pos hiburan dan jajan. Sebelum membeli, tanyakan dua hal: apakah ini kebutuhan atau sekadar ingin dilihat orang, dan apakah kewajiban yang lebih penting sudah terpenuhi.

Kedua, ubah pola, bukan menghapus kebiasaan. Seduh kopi sendiri di rumah, bawa tumbler, atau pilih kedai lokal dengan harga bersahabat yang sekaligus menggerakkan ekonomi sekitar. Dengan cara ini manfaat kopi tetap didapat tanpa beban gengsi.

Ketiga, bagi pelaku usaha: jual nilai, bukan kesombongan.Pengusaha Muslim dapat menghadirkan kedai yang nyaman dan ramah kantong, menyediakan menu terjangkau, serta tidak memanipulasi psikologi pembeli lewat promo yang memancing belanja impulsif.

Keempat, bagi lembaga dakwah dan pendidikan: perkuat literasi keuangan syariah.Kajian tentang israf dan prioritas konsumsi perlu dikemas dengan bahasa anak muda, lewat konten media sosial, bukan hanya mimbar.

Kelima, alihkan sebagian pengeluaran ke yang berdampak. Menyisihkan selisih harga kopi harian untuk tabungan, sedekah, atau wakaf produktif mengubah kebiasaan konsumtif menjadi investasi akhirat.