Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten Media Partner
Disnaker: Terdapat 6.594 Tenaga Kerja Asing di Jawa Timur
2 Mei 2018 2:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajid menyebut dari catatan Dinas Tenaga kerja hingga tahun 2018 ini jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Timur mencapai 6.594 orang. Mereka yang memegang izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tersebar di 17 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
"Sebagian besar di Surabaya, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto. Ada juga sebagian di Malang," katanya di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (1/5).
Para pekerja asing ini rata-rata duduk di level direktur keuangan, manajer keuangan, maupun sebagai quality control di perusahaan franchise. "Jadi kalau misalnya di perusahaan sepatu dengan lisensi dari Amerika Serikat, quality control-nya dari Amerika. Harus begitu, kalau enggak, konsumen kan enggak mau pakai," katanya.
Setiajid juga menambahkan sebagian besar pekerja asing di Jawa Timur didominasi oleh tenaga kerja asing dari China. "Tenaga kerja asing di Jawa Timur didominasi dari China. Ada sekitar 1.684 orang. Kemudian urutan kedua Jepang, dan selanjutnya Korea," ujarnya.
Setiajid mengatakan, hal ini wajar karena investasi yang mendominasi di Jawa Timur berasal dari China. Kemudian inverstor kedua berasal dari Jepang, kemudian Korea Selatan dan terakhir Amerika Serikat. "Jadi wajar saja, karena mereka juga berinvestasi di negara kita," katanya.
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja asing yang telah memegang IMTA di Jatim sudah sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dalam ketentuan perundang-undangan. Karena RPTKA ini juga sudah dispakati dunia melalui WTO.
"RPTKA ini tidak boleh melanggar kesepakatan WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) dan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Dalam kesepakatn itu 15 jabatan yang disepakati dimana 7 jabatan untuk MEA, dan 8 jabatan untuk WTO," ujarnya.
Posisi atau jabatan yang disepakati WTO itu tidak mencantumkan pekerja kasar. Pekerja asing yang mengantongi izin IMTA oleh Pemprov Jatim ada tambahan aturan yang lebih ketat.
"Untuk pekerja asing ini pemerintah Jawa Timur telah membuat kebijakan bahwa untuk perpanjangan ijin kerja, mereka diharuskan bisa berbahasa Indonesia dengan bagus dan aktif. Baru keluar izin perpanjangan IMTA-nya," katanya. (wit)
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Gubernur Jatim Tak Berdaya Soal TKA Indonesia 'Kiamat' dengan Masuknya 10 Juta TKA China May Day Damai Dinilai Disusupi Politik