Konten Media Partner

Tik Tok Diblokir, Pihak Pengelola Datangi Kemkominfo

5 Juli 2018 22:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tik Tok Diblokir, Pihak Pengelola Datangi Kemkominfo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pihak Tik Tok langsung bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara serta Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel, Abrijani Pangerapan. Pihak pengelola Tik Tok dan Kominfo ini sepakat untuk bersihkan konten negatif dan batasi usia minimum pengguna.Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, pada Kamis 5 Juli 2018, Kemkominfo mengajukan dua syarat agar aplikasi bisa dibuka kembali. Selain diminta untuk menghapus konten negatif, Tik Tok juga diminta untuk menaikan pembatasan umur pengguna menjadi 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mereka akan menuliskan komitmen mereka. kalau mereka penuhi dua syarat, maka tidak akan diblokir," ujar Rudiantara.
Senior Vice Presiden Tik Tok, Zhen Liu berjanji akan menyaring konten negatif di dalam aplikasi dan mengubahnya menjadi lebih edukatif terutama untuk anak-anak .
"Ini bukan hanya kepentingan bagi Tik Tok sendiri, namun juga bagi pengguna dan pembuat aplikasi. Dan itu sangat penting bagi kami. Apa yang kami lakukan hari ini mengindikasikan kesungguhan kami untuk membuat platform konten yang lebih baik di Indonesia," ujar Zhen Liu.
Pemblokiran aplikasi Tik Tok sendiri dikarenakan banyaknya laporan dari sejumlah netizen yang mengeluhkan konten negatif. Salah satunya yakni seorang pemuda yang melecehkan gerekan sholat menggunakan aplikasi tersebut. Baca Juga : Bowo Alpenliebe Sempat Dilarang Ibu Main Tik Tok Foto Bareng Bayar Rp 50-80 Ribu, Bowo Tik Tok: Itu Bohong! Pengumuman! Aplikasi Tik Tok Diblokir Kominfo
ADVERTISEMENT